Mengejutkan! Eks Pejabat MA Tersangka Suap Vonis Bebas, Kejagung Temukan Uang Rp1 Triliun di Rumahnya

Surabaya, Zona Malang – Tim penyidik Kejaksaan Agung mengungkap temuan mencengangkan dalam pengembangan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang baru ditetapkan sebagai tersangka, kedapatan menyimpan uang hampir Rp1 triliun di kediamannya.

Penetapan Zarof sebagai tersangka merupakan babak baru dalam kasus yang sebelumnya telah menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Zarof ditangkap di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali oleh tim Kejaksaan Tinggi Bali.

“Tersangka Zarof Ricar dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar untuk melobi hakim agung agar membebaskan Ronald Tannur,” ungkap sumber di Kejaksaan Agung.

Sebelumnya pada Rabu (23/10), Kejagung telah mengamankan tiga hakim PN Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah:

  • Erintuah Damanik
  • Mangapul
  • Hari Hanindyo

Ketiga hakim tersebut merupakan majelis yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam sidang putusan pada 24 Juli 2024. Dalam operasi yang sama, tim Kejagung juga mengamankan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

Ironis, Zarof yang kini terseret kasus suap ternyata pernah terlibat dalam produksi film “Sang Pengadil” sebagai eksekutif produser. Film yang diproduksi bekerja sama dengan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Indonesia tersebut justru mengangkat tema perjuangan menegakkan keadilan yang adil dan transparan di Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan para penegak hukum di berbagai tingkatan. Kejagung masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan suap yang diduga telah mengakar di lembaga peradilan.***