Zona Malang – Pilkada 2024 diwarnai permohonan sengketa dari banyak pasangan calon kepala daerah, mereka keberatan dengan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terus meningkat. Hingga Rabu (11/12/2024) pukul 07.30 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 240 permohonan sengketa, baik melalui pendaftaran daring maupun luring. Angka ini menunjukkan tingginya ketidakpuasan di kalangan calon kepala daerah terhadap proses pemilihan yang berlangsung.
Dari informasi yang diperoleh dari laman resmi MK, dua pengajuan sengketa untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur juga telah didaftarkan. Kedua permohonan ini berasal dari pasangan calon di Provinsi Papua Selatan dan diajukan secara online. Selain itu, MK juga mencatat 194 permohonan sengketa untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, dengan rincian 89 permohonan diajukan secara daring dan 105 secara luring. Sementara itu, untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, terdapat 44 pengajuan sengketa, terdiri dari 24 permohonan daring dan 20 permohonan luring.
Juru bicara MK, Fajar Laksono Suroso, menjelaskan bahwa meskipun pendaftaran dapat dilakukan secara online, pemohon tetap diwajibkan untuk menyerahkan berkas permohonan dan alat bukti dalam bentuk fisik. “Terutama untuk alat bukti, harus diserahkan secara fisik dan asli,” tegas Fajar. Penyerahan berkas ini dapat dilakukan bersamaan dengan perbaikan permohonan, yang diberikan kesempatan selama tiga hari setelah pendaftaran.
MK telah membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan hingga 18 Desember 2024. Pemohon diharapkan mengajukan permohonan dalam waktu tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah masing-masing mengumumkan hasil perolehan suara. “Batas waktu ini berbeda-beda tergantung pada provinsi, tetapi umumnya dimulai tiga hari kerja setelah penetapan,” jelas Ketua MK Suhartoyo.
Melihat tren yang ada, jumlah permohonan sengketa ini diprediksi akan terus bertambah, mengingat proses rekapitulasi penghitungan suara belum sepenuhnya selesai. Rekapitulasi suara dan pengumuman pasangan calon terpilih oleh KPU Daerah dijadwalkan paling lambat pada 6 Desember 2024 untuk Pilkada kabupaten/kota dan 15 Desember 2024 untuk Pilkada tingkat provinsi.
Sebelumnya, MK memperkirakan akan ada sekitar 300 perkara sengketa Pilkada 2024 yang akan masuk ke lembaga tersebut dari total 545 daerah yang menggelar pemilihan. Sebagai perbandingan, pada Pilkada 2020, MK menangani 153 perkara sengketa, dengan 20 di antaranya dikabulkan, 14 ditolak, dan 104 tidak diterima. Proses rekapitulasi yang masih berlangsung saat ini menunjukkan bahwa MK harus bersiap menghadapi lonjakan permohonan yang mungkin terjadi dalam waktu dekat.







