Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Periode 2025-2030

Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin telah resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih untuk periode 2025-2030.

Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang melalui rapat pleno yang berlangsung secara daring pada Kamis, 6 Februari 2025.

Momen ini menjadi tonggak penting bagi pemerintahan Kota Malang, di mana kedua pemimpin ini diharapkan dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi masyarakat.

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Kota Malang, M. Toyib, membacakan surat keputusan penetapan yang mengacu pada hasil ketentuan Pasal 60 Peraturan KPU No 18 Tahun 2024.

Proses ini mencakup rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang telah dilakukan sebelumnya, serta berita acara yang menyatakan keabsahan hasil pemilihan.

Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, yang sebelumnya telah menjalani kampanye yang intens, kini siap untuk menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat.

Keduanya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup warga Kota Malang melalui berbagai program pembangunan yang berfokus pada pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Dengan penetapan ini, masyarakat Kota Malang berharap agar kepemimpinan baru ini dapat membawa inovasi dan solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi, serta memperkuat partisipasi publik dalam proses pembangunan daerah.

Keduanya diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan semua elemen masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi yang telah dicanangkan selama masa kampanye.

Kedepannya, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin diharapkan dapat segera merumuskan langkah-langkah strategis untuk memulai periode kepemimpinan mereka, serta memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang.