4 Ranperda Malang Dikuliti Habis Dewan, Ada Apa?

MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penting pada Kamis (6/3/2025), dengan agenda utama mendengarkan pandangan umum dari berbagai fraksi terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya pada Senin (24/2/2025), di mana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah memberikan penjelasan rinci terkait keempat Ranperda tersebut.

Keempat Ranperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, dan Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran. Ranperda ini dinilai krusial dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang.

Menanggapi berbagai pandangan yang disampaikan oleh para wakil rakyat, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait. Tujuannya adalah menyusun jawaban komprehensif atas berbagai pertanyaan dan masukan yang telah disampaikan oleh anggota dewan. “Pandangan dari DPRD ini menjadi masukan yang konstruktif dan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Malang,” tegas Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu Hidayat memaparkan strategi peningkatan PAD Kota Malang yang akan ditempuh. Langkah awal yang akan dilakukan adalah meninjau kembali seluruh regulasi yang ada, guna memastikan efektivitas dan relevansinya dengan kondisi terkini. Selain itu, Pemkot Malang juga akan mendorong perangkat daerah penghasil PAD untuk terus berinovasi dalam mencari sumber-sumber pendapatan baru. “Kami juga akan mendorong perangkat daerah penghasil PAD untuk berinovasi. Termasuk tadi ada pandangan dan masukan dari DPRD terkait strategi-strategi memaksimalkan PAD. Akan kita tindak lanjuti, kita akan bahas dan kaji, tentunya dengan mempertimbangkan regulasi yang ada,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menambahkan bahwa rapat paripurna ini merupakan wadah bagi fraksi-fraksi di DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait ranperda yang akan digarap bersama. “Bagaimana muatan-muatannya? Idealnya seperti apa? Sudah disampaikan teman-teman. Nanti akan didalami di pansus, ada beberapa step yang akan kita lakukan, seperti uji publik dengan menghadirkan para stakeholder yang sekiranya sangat berkaitan erat dengan ranperda yang sudah kami jawab tadi,” pungkasnya. Proses selanjutnya akan melibatkan pendalaman di tingkat panitia khusus (pansus) dan uji publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Ringkasan Berita:

    • DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna membahas 4 Ranperda terkait PAD.
    • Wali Kota Malang menanggapi pandangan DPRD dan akan berkoordinasi dengan perangkat daerah.
    • Pemkot Malang akan meninjau regulasi dan mendorong inovasi perangkat daerah untuk meningkatkan PAD.
    • DPRD Kota Malang akan mendalami Ranperda melalui pansus dan uji publik.