MALANG, Zona Malang – Pemerintah telah mengizinkan pencantuman gelar akademik dan keagamaan pada dokumen kependudukan tertentu, namun tidak semua dokumen bisa mencantumkan gelar. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Menurut ketentuan dalam Permendagri tersebut, ada beberapa dokumen kependudukan yang diperbolehkan mencantumkan gelar, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti nama harus ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia dan gelar akademik, adat, dan keagamaan boleh disingkat.
Di sisi lain, terdapat 5 dokumen kependudukan yang tidak boleh mencantumkan gelar akademik dan keagamaan, yaitu Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan serta Pengesahan Anak. Hal ini bertujuan untuk menjaga keabsahan dan ketertiban administrasi kependudukan, karena dokumen-dokumen tersebut bersifat legal dan berlaku seumur hidup.
Bagi masyarakat yang ingin mencantumkan gelar pada KK dan KTP-el, dapat datang ke Dinas Dukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP dan KK. Syarat yang harus dibawa adalah Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, KTP-el asli dan fotokopi, serta ijazah pendidikan terakhir sebagai bukti gelar akademik.
Petugas Dukcapil akan memproses permohonan dan menerbitkan KK atau KTP-el baru dengan gelar akademik atau keagamaan yang telah disetujui. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat, namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi kependudukan.
Larangan mencantumkan gelar pada dokumen tertentu bertujuan untuk menjaga keabsahan dan ketertiban administrasi kependudukan. Dokumen seperti Akta Kelahiran dan Akta Kematian bersifat legal dan berlaku seumur hidup, sehingga tidak relevan untuk menyertakan gelar akademik atau keagamaan.
Di sisi lain, pencantuman gelar pada KK dan KTP bersifat opsional, sehingga masyarakat bisa memilih apakah ingin menambahkan gelar atau tidak. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat, namun tetap harus dipatuhi aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi kependudukan.
Jika ingin menambahkan gelar pada KK atau KTP, masyarakat harus memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh Dinas Dukcapil setempat. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga keabsahan dan ketertiban administrasi kependudukan.
Selain itu, pencantuman gelar pada dokumen kependudukan juga harus sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Nama harus ditulis menggunakan huruf latin dan gelar akademik, adat, serta keagamaan boleh disingkat.
Kebijakan pencantuman gelar akademik dan keagamaan pada dokumen kependudukan merupakan upaya pemerintah untuk memberikan fleksibilitas bagi masyarakat. Namun, aturan yang berlaku tetap harus dipatuhi agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi kependudukan.
Itulah informasi mengenai dokumen kependudukan yang tidak boleh dicantumkan gelar. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran administrasi kependudukan di Indonesia.







