MALANG, Zona Malang – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan, akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari Istana Merdeka pada Selasa, 11 Maret 2025. Tidak hanya itu, pemerintah juga memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Kepala Negara. Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi ASN pusat dan daerah (PNS dan PPPK), Prajurit TNI, anggota Polri, Hakim, serta Pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Total penerima kebijakan ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.
Pemerintah menetapkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara itu, bagi ASN daerah, besaran THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Untuk pensiunan, tunjangan yang diberikan adalah sesuai dengan uang pensiun bulanan.
Pemerintah telah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk pencairan THR ASN pada Lebaran 2025. Anggaran ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa pencairan THR ASN dilakukan paling cepat tiga pekan sebelum Idul Fitri.
Tak hanya bagi ASN, pemerintah juga memastikan bahwa THR bagi pegawai swasta akan diberikan paling lambat satu pekan sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar seluruh pekerja di Indonesia dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang.
Dalam rangka mendukung kelancaran mudik Lebaran, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan tambahan, yaitu penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idul Fitri, diskon tarif tol dan transportasi umum untuk perjalanan mudik, serta bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online.
Pencairan THR dan gaji ke-13 diprediksi akan menjadi salah satu faktor utama dalam peningkatan konsumsi masyarakat selama Ramadan 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo berharap seluruh ASN, TNI, Polri, serta pekerja di Indonesia dapat mengelola keuangan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan, “Pencairan THR ASN dilakukan paling cepat tiga pekan sebelum Idul Fitri. Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat konsumsi domestik dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.”
Kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Dengan adanya THR dan gaji ke-13 yang dicairkan tepat waktu, serta dukungan kebijakan lainnya, pemerintah berharap agar seluruh warga dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik dan menikmati masa libur Lebaran dengan penuh kebahagiaan.







