MALANG, Zona Malang – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas bagi pemudik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.
Menurut aturan yang ditetapkan, beberapa jenis kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan beroperasi di ruas jalan tertentu, baik tol maupun non-tol. Adapun jenis kendaraan yang terkena pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan ini mulai berlaku pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Pembatasan angkutan barang akan diterapkan di beberapa provinsi, antara lain Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Selain jalan tol, beberapa ruas jalan non-tol juga akan menerapkan pembatasan angkutan barang, meliputi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi – Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Tengah.
Meskipun pembatasan diberlakukan secara ketat, ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi, yaitu kendaraan pengangkut BBM/BBG, kendaraan yang membawa hantaran uang, angkutan hewan dan pakan ternak, kendaraan pengangkut pupuk, kendaraan untuk penanganan bencana alam, kendaraan pengangkut sepeda motor dalam program mudik gratis, dan kendaraan yang mengangkut barang kebutuhan pokok.
Untuk tetap bisa melintas, kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi dengan surat muatan jenis barang sebagai bukti kelayakan operasional.
Pemerintah mengimbau kepada para pengguna jalan, baik pemudik maupun pengusaha logistik, untuk memahami aturan ini agar tidak terjadi kendala di perjalanan. Pemudik diharapkan dapat memanfaatkan jalur alternatif dan mengatur waktu keberangkatan lebih awal guna menghindari kepadatan di jalur utama.
Dengan kebijakan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 bisa berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.







