Perusahaan Terancam Pembekuan Usaha Jika Tak Bayar THR 2025

MALANG, Zona Malang – Pekerja di sektor swasta bisa bernapas lega. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi mereka.

Surat Edaran ini resmi dikeluarkan pada Selasa (11/3/2025) dan bertujuan untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya guna memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Keagamaan. Ketentuan ini tertuang dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR 2025 pada karyawannya. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha bagi pelanggaran yang berulang.

Mengenai besaran THR yang diterima pekerja, aturan ini membedakannya berdasarkan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Sementara bagi pekerja yang belum genap satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional dengan rumus (masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas, masa kerja ≥ 12 bulan: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir. Masa kerja < 12 bulan: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja. Adapun pekerja dengan upah satuan hasil akan menerima THR yang dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pemerintah menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kriteria pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja selama minimal satu bulan berturut-turut di sebuah perusahaan, baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pemerintah menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Tahun ini, batas akhir pembayaran THR jatuh pada 24 Maret 2025 bagi pekerja yang merayakan Idul Fitri.

Dengan adanya aturan yang lebih jelas ini, pemerintah berharap pekerja dapat menerima haknya secara tepat waktu dan penuh. Selain itu, pencairan THR juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR, pemerintah telah membuka posko pengaduan THR di kantor Kemenaker dan dinas ketenagakerjaan daerah untuk menangani laporan pelanggaran pembayaran THR tahun 2025.