MALANG, Zona Malang – Dalam beberapa tahun terakhir, tren perpisahan sekolah di Indonesia semakin mewah dan membebani orang tua siswa dengan biaya yang tidak sedikit. Fenomena ini memunculkan adanya aturan perpisahan siswa SMA/SMK 2025 yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Di berbagai daerah, perpisahan sekolah sering kali melibatkan penyewaan gedung mewah, pesta dengan katering mahal, hingga pengadaan seragam khusus yang harus dibeli oleh siswa. Hal ini tentu menjadi beban tersendiri bagi orang tua, terutama mereka yang memiliki keterbatasan finansial. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa esensi dari perpisahan, yaitu kebersamaan dan apresiasi terhadap perjuangan siswa, menjadi tergeser oleh aspek glamor dan kemewahan.
Sebagai respons terhadap kondisi ini, pemerintah daerah mulai mengeluarkan kebijakan untuk mengatur kembali bagaimana perpisahan sekolah sebaiknya dilaksanakan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perpisahan tetap menjadi momen spesial tanpa membebani orang tua maupun pihak sekolah.
Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 6685/PW.01/Sekre terkait aturan baru mengenai perpisahan dan wisuda sekolah. SE ini ditujukan bagi SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat dengan beberapa ketentuan.
Pertama, Disdik Jabar mengimbau agar perpisahan siswa dilakukan secara sederhana. Kegiatan perpisahan harus mengutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi terhadap siswa. Sekolah juga diminta untuk menyelenggarakan kegiatan di lingkungan sekolah dengan mengoptimalkan fasilitas yang tersedia, serta menghindari biaya yang tidak perlu dan membebani siswa maupun orang tua.
Kedua, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait perpisahan. Sekolah boleh memberikan arahan atau memfasilitasi siswa dan komite sekolah dalam menyelenggarakan perpisahan, namun tanpa membebani siswa.
Selain itu, sekolah wajib mengawasi kegiatan perpisahan agar tidak terjadi pelanggaran norma dan ketertiban. Pihak sekolah dapat bekerja sama dengan aparat terkait guna memastikan acara berjalan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, sanksi akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai regulasi yang berlaku.
“Kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana, mengutamakan makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik,” jelas Disdik Jabar dalam SE tersebut.
Aturan ini diharapkan dapat menjaga esensi perpisahan sekolah sebagai momen yang penuh makna dan tidak membebani orang tua maupun pihak sekolah. Dengan mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan apresiasi, diharapkan perpisahan siswa SMA/SMK di Jawa Barat dapat berlangsung dengan sederhana namun tetap berkesan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan perpisahan sekolah di daerahnya. “Bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.
Aturan perpisahan sekolah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya menjaga esensi perpisahan sekolah sebagai momen yang bermakna bagi siswa dan orang tua. Dengan mengedepankan kesederhanaan dan kebersamaan, diharapkan perpisahan sekolah dapat tetap menjadi kenangan indah bagi seluruh pihak yang terlibat.







