MALANG, Zona Malang – Menjelang Lebaran 2025, jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dari Gojek, Grab, dan Maxim menjadi perhatian utama. Pemerintah telah menegaskan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir berbasis aplikasi berhak atas bonus hari raya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, pencairan THR untuk pengemudi ojol harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Jika Lebaran 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret, maka batas akhir pencairan THR adalah 24 Maret 2025.
Terkait jadwal pencairan THR, masing-masing perusahaan transportasi daring memiliki rencana yang berbeda. Gojek akan menyalurkan THR melalui program Tali Asih Hari Raya, dengan pencairan diperkirakan berlangsung antara pertengahan hingga akhir Maret 2025. Grab akan mengikuti ketentuan pemerintah, dengan pencairan THR diperkirakan dimulai pada pertengahan Maret 2025. Sementara itu, Maxim berencana mencairkan THR lebih awal dari ketentuan yang berlaku agar pengemudi dapat menerima bonus sebelum H-7 Lebaran.
Besaran THR yang diterima pengemudi ojol dihitung berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Pengemudi ojek online dengan penghasilan rata-rata Rp5,36 juta per bulan diperkirakan akan menerima THR sekitar Rp1,07 juta. Pengemudi taksi online dengan rata-rata penghasilan Rp7,23 juta per bulan bisa mendapatkan THR sekitar Rp1,45 juta. Namun, jumlah THR ini bervariasi tergantung tingkat aktivitas dan produktivitas masing-masing pengemudi.
Sesuai dengan SE Menaker yang diterbitkan pada Selasa (11/3), THR diberikan dalam bentuk uang tunai bagi pengemudi yang aktif dan memiliki kinerja baik. Besarannya adalah 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Pengemudi dengan performa di bawah standar tetap mendapatkan bonus, namun jumlahnya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan. THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Mekanisme penyaluran THR diserahkan kepada masing-masing platform transportasi online, dengan tetap memperhatikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pengemudi ojol yang telah bekerja keras selama setahun terakhir.
Salah satu pengemudi ojol, Budi, mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait THR ini. “Saya sangat senang dengan adanya THR untuk kami para pengemudi ojol. Ini akan sangat membantu meringankan beban kami menjelang Lebaran,” ujarnya.
Sementara itu, Ayu, seorang pengemudi taksi online, berharap agar perusahaan dapat memberikan THR sesuai dengan ketentuan pemerintah. “Saya berharap Grab dapat mencairkan THR tepat waktu, sehingga kami dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan baik,” katanya.
Dengan adanya aturan yang jelas terkait THR untuk pengemudi ojol dan kurir online, diharapkan dapat memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan implementasi aturan ini berjalan dengan baik.
Sebagai penutup, para pengemudi ojol dan kurir online berharap agar bonus hari raya ini dapat menjadi wujud apresiasi perusahaan atas kerja keras mereka selama setahun terakhir. Dengan adanya THR, diharapkan mereka dapat menikmati Lebaran dengan lebih baik bersama keluarga.







