Aksi Buronan Cikiwul Terekam, Sukabumi Buru Pelaku Viral

MALANG, Zona Malang – Seorang pria yang mengaku ‘Jagoan Cikiwul’ akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya viral di media sosial akibat meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sebuah perusahaan di Bekasi.

Pria tersebut bernama Suhada, yang ditangkap pada Kamis (20/3/2025) di Sukabumi. Sebelumnya, Suhada sempat melarikan diri ke Gunung Putri, Kabupaten Bogor setelah mengetahui aksinya viral di media sosial.

Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap Suhada di Sukabumi saat waktu Maghrib. Sebelum ditangkap, Suhada memang sempat kabur setelah mengetahui aksinya viral di media sosial.

“Yang bersangkutan, Suhada sudah berhasil kami tangkap di Sukabumi tepatnya kemarin saat Maghrib,” ujar Sukadi.

Selanjutnya, Suhada dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan. Diketahui, saat melakukan aksinya, Suhada datang dengan tiga orang rekannya.

Sebagaimana diketahui, Suhada ternyata merupakan salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas). Menurut saksi, Suhada kerap melakukan aksinya setiap tahun sebelum lebaran.

Namun kali ini, Suhada berhasil ditangkap setelah videonya viral di media sosial. Suhada merasa tidak terima karena hanya diberi uang Rp20 ribu oleh sang satpam perusahaan.

Terkait hal ini, Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan menindak tegas preman bernama Suhada yang meminta THR Lebaran ke sebuah perusahaan plastik di Bantargebang, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani, menyatakan pihaknya telah melakukan langkah preventif dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

“Kami bahkan telah menerjunkan tim ke lokasi saat kejadian untuk memeriksa pihak-pihak terkait,” ujar Dani di Taman Plaza Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Kamis (20/3/2025).

Dengan penangkapan Suhada, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindakan serupa di kemudian hari. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.