Hukuman 10 Bulan Penjara, Ini Pembelaan Ivan Sugiamto

MALANG, Zona Malang – Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan anak-anak di Surabaya menyisakan banyak pertanyaan. Kuasa hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto SH MH, mengungkap sejumlah fakta menarik dalam pledoi (pembelaan) yang disampaikannya.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (24/3/2025), Billy membacakan 18 poin pledoi untuk mempertahankan kliennya, Ivan Sugiamto. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ivan dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara.

Salah satu fakta yang diungkap Billy adalah adanya percakapan antara anak korban, EN, dengan salah satu temannya. Dalam bukti chat yang ditunjukkan, anak EN menyatakan bahwa anak terdakwa menjadi terkenal setelah diejek seperti anjing pudel.

“Dalam bukti chat yang sempat kami print-out, anak EN menyatakan bahwa anak terdakwa menjadi terkenal setelah diejek seperti anjing pudel,” jelas Billy kepada awak media usai sidang.

Ketika hal ini ditanyakan dalam persidangan tertutup, anak EN mengaku lupa atas pernyataannya tersebut. Namun, Billy menganggap hal ini sebagai salah satu bukti yang dapat meringankan kliennya.

Tidak hanya itu, dalam pledoinya, Billy juga mengungkap adanya bukti percakapan oleh anak EN yang menyebut-nyebut akan membawa 50 orang dengan menyediakan besi dan kayu. Saat bukti rekaman itu diputar dalam sidang sebelumnya, saksi Ira Maya, yang juga orang tua anak EN, hanya terdiam dan tidak memberikan jawaban ya atau tidak.

“Lagi-lagi, saat bukti rekaman itu diputar dalam sidang sebelumnya, saksi Ira Maya yang juga orang tua anak EN hanya terdiam dan tidak memberikan jawaban ya atau tidak,” tegas Billy.

Selain itu, saksi Dave juga menyebut adanya perdamaian yang sudah terjadi dengan baik dan kedua belah pihak saling memaafkan. Bahkan, kedua pihak kembali melakukan pertemuan di luar sekolah dan membuat perdamaian secara tertulis.

“Bahkan, saksi Dave juga menyebut adanya perdamaian yang sudah terjadi dengan baik dan kedua belah pihak saling memaafkan. Bahkan, kedua pihak kembali melakukan pertemuan di luar sekolah dan membuat perdamaian secara tertulis,” ungkap Billy.

Namun, Billy mempertanyakan langkah pihak sekolah yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada 13 November 2024. Menurutnya, hal ini sangat disayangkan, mengingat sebelumnya pihak sekolah sendiri memberikan fasilitas perdamaian dan menciptakan perdamaian.

“Tapi kenapa kemudian ada laporan masuk ke kepolisian oleh pihak sekolah pada 13 November 2024? Karena sebelumnya pihak sekolah sendiri memberikan fasilitas perdamaian, sudah menciptakan perdamaian, kok sekarang sekolah sendiri yang melaporkan?” ungkap Billy penuh tanya.

Meski diakui Billy bahwa kasus tersebut sangat sensitif karena melibatkan anak-anak, dia mempertanyakan mengapa masih ada pemidanaan meskipun sudah terjadi kesepakatan perdamaian. Akhirnya, Billy mengembalikan persoalan tersebut pada putusan hakim nantinya.

“Pembelaan kami sesuai fakta. Putusan saya kembalikan ke hakim,” tambah Billy.