Balon Udara Berbahaya, Polres Trenggalek Lakukan Edukasi Bersama PLN

MALANG, Zona Malang – Polres Trenggalek bersama PLN terus gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon udara. Upaya ini dilakukan sebagai langkah mitigasi dan pencegahan gangguan keamanan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasihumas Iptu Singgih Susilo menegaskan bahwa di wilayah Mataraman, termasuk Kabupaten Trenggalek, menerbangkan balon udara dianggap sebagai tradisi, terutama saat hari raya Idul Fitri maupun lebaran ketupat (Kupatan). Namun, di balik tradisi tersebut, terdapat bahaya yang mengancam.

“Yang perlu dipahami adalah, balon udara menggunakan api sebagai sumber tenaga. Sementara bahan dasar balon udara rata-rata terbuat dari plastik yang mudah terbakar. Belum lagi kadang masih ditambah dengan petasan,” jelas Iptu Singgih Susilo.

Pihaknya menjelaskan, jika balon udara jatuh, dapat memicu terjadinya kebakaran di rumah warga. Lebih berbahaya lagi jika sampai jatuh menimpa instalasi listrik, tentunya dapat berdampak besar bagi masyarakat lainnya. “Untuk perbaikan pasti memakan waktu cukup lama dan perlu dilakukan pemadaman,” tambahnya.

Bukan hanya itu, keberadaan balon udara dengan ukuran besar dapat mencapai ketinggian tertentu dan jarak yang cukup jauh, sehingga dapat mengganggu dan membahayakan lalu lintas udara. Terlebih saat ini Bandara Udara Kediri sudah beroperasi.

Untuk itu, pihak Polres Trenggalek bersama PLN terus melakukan patroli bersama dan sosialisasi di sejumlah lokasi, seperti di Kecamatan Durenan, Tugu, dan Pogalan. Sosialisasi dilakukan dengan metode door-to-door dan mengunjungi berbagai tempat yang menjadi lokasi berkumpulnya warga.

“Sosialisasi dan edukasi kita kedepankan metode dialogis humanis. Pendekatan secara langsung dengan masyarakat. Selain itu juga kita pasang beberapa spanduk imbauan di sejumlah lokasi strategis,” ujar Iptu Singgih Susilo.

Ia menambahkan, bagi setiap orang yang melanggar dapat diancam dengan pidana penjara maupun denda, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sedangkan penggunaan petasan dapat dipidana 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Jika sampai menimbulkan kebakaran atau ledakan, dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Upaya sosialisasi dan edukasi ini dilakukan secara intensif oleh Polres Trenggalek bersama PLN, sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan masyarakat. Diharapkan, masyarakat dapat memahami bahaya yang dapat ditimbulkan dari aktivitas menerbangkan balon udara, sehingga dapat menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, pihak Polres Trenggalek juga menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan dan tindakan hukum bagi siapa saja yang melanggar peraturan terkait penerbangan balon udara. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung upaya Polres Trenggalek bersama PLN dalam menyosialisasikan bahaya menerbangkan balon udara. Dengan adanya kerja sama yang baik antara pihak kepolisian, PLN, dan masyarakat, diharapkan dapat meminimalisir potensi risiko yang dapat timbul dari aktivitas tersebut.