Aturan Angkutan Barang Lebaran 2025 yang Wajib Kamu Ketahui

MALANG, Zona Malang – Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek terus berupaya memastikan arus mudik dan balik lebaran berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama masa libur Lebaran.

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas AKP Agus Prayitno, S.H. menjelaskan bahwa jajaran Satlantas Polres Trenggalek telah pro-aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pemilik usaha angkutan barang di wilayah Kabupaten Trenggalek. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperlancar arus mudik dan balik Lebaran.

Dalam SKB yang diterbitkan, dijelaskan bahwa terdapat pembatasan operasional terhadap beberapa jenis kendaraan angkutan barang. Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasinya meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak/gas (BBM/BBG), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik/balik gratis, serta pengangkut barang pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, dan lain-lain.

Meskipun dikecualikan, angkutan barang tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Selain pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, SKB juga mengatur penerapan sistem satu arah (one way) dan sistem jalur/lajur pasang surut/tidak flow (contra flow), sistem ganjil genap, serta pengaturan pelabuhan penyeberangan.

Kasatlantas AKP Agus Prayitno menegaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami betul tentang pengaturan pembatasan yang berlaku, sehingga dapat mematuhi dan mentaatinya. Dengan demikian, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran di Kabupaten Trenggalek dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

Selain itu, Polres Trenggalek juga menerjunkan unit Kamsel dan patroli Satlantas untuk turun langsung ke lapangan dalam rangka mensosialisasikan SKB tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan agar masyarakat juga memahami adanya pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran.

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui secara persis tentang pengaturan pembatasan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat mematuhi dan mentaatinya, sehingga arus mudik dan balik Lebaran di Kabupaten Trenggalek dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

Upaya Polres Trenggalek dalam mensosialisasikan SKB terkait pengaturan lalu lintas selama masa libur Lebaran ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus mudik dan balik. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga perayaan Idul Fitri 1446 H di Kabupaten Trenggalek dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.