Ini Dia Provinsi yang Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai April 2025

MALANG, Zona Malang – Masyarakat di berbagai provinsi di Indonesia akan mendapatkan kabar gembira pada bulan April 2025. Beberapa pemerintah daerah telah mengumumkan program pemutihan atau diskon pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Program ini akan memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku. Hal ini tentunya akan sangat membantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19 saat ini.

Beberapa provinsi yang telah mengumumkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor antara lain Jawa Tengah, Jawa Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan. Masing-masing daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam pelaksanaan program ini.

Di Jawa Tengah, pemutihan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dengan keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda. Sementara itu, Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 tanpa batasan tahun, yang berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Riau memberikan keringanan pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan sanksi administrasi yang berlaku dari 5 Januari hingga 5 April 2025. Kepulauan Riau juga memberikan diskon PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 39,75% selama Januari hingga Juni 2025.

Sumatera Selatan memberikan pembebasan biaya BBNKB kedua dan pajak progresif mulai 5 Januari 2025. Sementara itu, Banten tidak menaikkan besaran PKB dan BBNKB pada 2025 dan memberikan diskon PKB sebesar 12,15% serta BBNKB sebesar 37,25%.

Aceh juga memperpanjang pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Bali memberikan diskon PKB sebesar 14,35% untuk kendaraan hingga 200 cc dan 12,15% untuk kendaraan di atas 200 cc, serta diskon BBNKB sebesar 24%.

Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 25% yang berlaku dari 5 Januari hingga 5 Juni 2025. Sementara itu, Sulawesi Selatan memberikan insentif pengurangan PKB dan BBNKB sebesar 9,5%, dan Kalimantan Utara memperpanjang relaksasi pajak kendaraan hingga akhir tahun 2025.

Dengan adanya program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda dan tunggakan tahun sebelumnya. Hal ini tentunya akan sangat membantu meringankan beban keuangan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi COVID-19.