MALANG, Zona Malang – Sengketa kepemilikan rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Handoko Wibisono, pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah, membeberkan sejumlah kejanggalan hukum yang terkait dengan klaim kepemilikan oleh Pudji Rahayu dan Tri Kumala Dewi.
Iko Kurniawan, salah satu kuasa hukum Handoko, menyoroti kejanggalan atas ketidakhadiran Pudji Rahayu sebagai pihak intervensi dalam kasus sengketa ini. Padahal, Pudji Rahayu sebelumnya mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Tri Kumala Dewi. “Ini aneh, kenapa selama ini dia (Pudji Rahayu) enggak muncul sebagai intervensi? Logikanya kalau kita beli rumah tunai Rp 7 miliar, tiba-tiba mau dieksekusi dan ternyata ada beberapa kasus. Apa enggak mengecewakan kita?” tegas Iko.
Iko menjelaskan, Handoko sebagai pemilik rumah Jalan Dr Soetomo berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada. Salah satunya adalah eigendom verponding tanggal 21 Desember 1929 Nomor 1300 yang kemudian didaftarkan ke Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Kota Surabaya hingga terbit SHGB Nomor 651. Rumah tersebut juga telah beberapa kali berpindah tangan melalui jual beli, terakhir kepada Handoko pada November 2016.
Sementara itu, klaim kepemilikan oleh Tri Kumala Dewi yang mengaku berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) juga dipertanyakan. Iko menyoroti bahwa dalam amar putusan PK tersebut tidak ada yang menyatakan Tri Kumala Dewi sebagai pemilik sah. “Anehnya lagi, dalam perkara nomor 195/Pdt.G/2024/PN.Sby, Tri Kumala Dewi dalam depositanya nomor 8 mendalilkan bahwa dirinya adalah pemilik atas objek tanah dan bangunan itu berdasarkan putusan PK. Padahal, di dalam amar putusan PK enggak ada yang menyatakan dia sebagai pemiliknya,” ungkapnya.
Reno Suseno, kuasa hukum Handoko lainnya, juga menyoroti kejanggalan dalam konsinyasi yang dibawakan oleh Tri Kumala Dewi. Menurutnya, konsinyasi yang diajukan hingga tiga kali menunjukkan bahwa Tri Kumala Dewi hanyalah penyewa, bukan pemilik. “Kenapa konsinyasi ini bisa sampai tiga kali? Harusnya kalau memang dari pemilik sebelumnya sudah menyetujui adanya pembelian yang dilakukan oleh Ibu Tri Kumala, tidak perlu mengajukan sampai tiga kali konsinyasi,” terang Reno.
Reno juga membandingkan putusan PK yang dimenangkan oleh Tri Kumala Dewi dengan putusan PK yang diajukan oleh Handoko. Menurutnya, putusan PK Nomor 351 PK/Pdt/1997 tidak memberikan kepastian hukum terhadap salah satu pihak atas objek yang dilindungi undang-undang. “Seharusnya, kesimpulan PK menyebutkan secara pasti siapa pemiliknya, apakah Dr Hamzah atau Tri Kumala. Tetapi, kesimpulan PK ini tidak menyebutkan sama sekali,” tandasnya.
Reno juga membantah jika rumah tersebut merupakan aset dari pahlawan nasional Yos Sudarso. Menurutnya, adanya Surat Izin Pembelian Nomor DAKRAL-4.111.002/3/72 tertanggal 17 Maret 1972 yang menyatakan bahwa Bapak Subroto Judono, ayah dari Tri Kumala Dewi, mendapatkan izin untuk melakukan pembelian, menunjukkan bahwa rumah tersebut bukan milik Yos Sudarso.
Terkait rencana eksekusi, Iko menyebut akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum. Namun, ia menegaskan bahwa mereka akan tetap all out dalam menangani kasus tersebut. “Intinya kami all out-lah. Kita ini kan berada di negara hukum. Kami juga menilai bahwa percuma kalau klien kami hanya menang di atas kertas saja. Insya Allah kami optimis,” tambahnya.
Sebelumnya, proses eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo No. 55 Surabaya sempat tertunda akibat adanya penolakan dengan cara menghalang-halangi proses eksekusi oleh ratusan anggota Ormas GRIB Jaya. Namun, pihak berwenang memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan ditegakkan.
Kasus sengketa kepemilikan rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya ini terus menarik perhatian publik. Dengan berbagai kejanggalan hukum yang diungkap oleh kuasa hukum Handoko, semakin mempertegas bahwa proses hukum masih harus berjalan untuk menemukan kepastian hukum atas kepemilikan rumah tersebut.







