Kudeta Ketua PBSI Sidoarjo, Pengprov PBSI Jatim Terancam Digugat

MALANG, Zona Malang – Gejolak terjadi di Pengurus Cabang Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Sidoarjo setelah Muskab (Musyawarah Kabupaten) pada 16 Maret 2025 lalu. Moch Yoyok Handoko terpilih sebagai Ketua Umum PBSI Sidoarjo secara aklamasi, namun Pengprov PBSI Jatim mendadak menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi jabatan Ketua Pengkab PBSI Sidoarjo.

Penunjukan Plt oleh Pengprov PBSI Jatim itu tertuang dalam SK Pengrov PBSI Jatim bernomor: SKEP.006/0.22.1/III/2025. Dalam SK tertanggal 29 Maret 2025 tersebut disebutkan bahwa Pengprov PBSI Jatim menunjuk Hendro Puspito sebagai Plt Pengkab PBSI Sidoarjo. Sebelumnya Hendro menjabat Sekretaris Umum Pengprov PBSI Jatim.

Agung Silo Widodo Basuki SH MH, kuasa hukum dari pemilik klub yang tergabung dalam PBSI dan mempunyai suara di Muskab PBSI Sidoarjo, mengancam akan menggugat Pengprov PBSI Jatim. Tidak hanya itu, PP PBSI, KONI Jatim, dan KONI Sidoarjo juga akan turut digugat karena dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas terbitnya SK Penunjukan Plt.

“Ya, teman-teman pemilik hak suara dalam hal ini pemilik club segera melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas terbitnya SK Plt PBSI Sidoarjo,” ujar Agung.

Gejolak ini berawal ketika terbit surat dari Pengprov PBSI Jatim bernomor: 044/0.11/III/2025. Surat tertanggal 13 Maret 2025 itu mendadak meminta penundaan Muskab PBSI Sidoarjo, padahal kepanitiaan Muskab sudah terbentuk dan tahapan-tahapan dalam proses verifikasi dan validasi bakal calon Ketua PBSI Sidoarjo sudah berjalan.

Panitia dan pengurus Pengkab PBSI Sidoarjo mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan Pengprov yang meminta penundaan Muskab PBSI Sidoarjo. Mereka berpendapat bahwa penunjukan Plt PBSI Sidoarjo oleh Pengprov tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam AD/ART, yang kemudian hasil Muskab dianulir oleh Pengprov dengan penunjukan Plt.

Dalam surat balasan Pengkab PBSI Sidoarjo juga disebutkan bahwa pemeriksaan berkas persyaratan bakal calon berdasarkan verifikasi dan validasi dilakukan panitia juga dihadiri oleh semua bakal calon. Hal itu dituangkan dalam Surat Panitia Muskab PBSI bernomor: 04/BNG KP-PBSI/3/25. Dan, atas dasar itu panitia kemudian memberi waktu bakal calon yang belum memenuhi persyaratan untuk segera melakukan perbaikan persyaratan hingga 9 Maret 2025.

“Dengan dasar itulah teman-teman Pengkab PBSI Sidoarjo melaksanakan Muskab. Namun, setelah Muskab dan sudah terpilih Ketua PBSI Sidoarjo secara aklamasi kenapa tiba-tiba muncul surat penunjukan Plt?,” tanya Agung penuh keheranan.

Agung pun memaparkan, jika penunjukan Plt dalam organisasi itu harus mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya jika ketua meninggal dunia, tidak bisa melaksanakan tugas secara efektif atau terjadi kekosongan ketua. Nah, ini tidak terjadi karena Muskab sesuai AD/ART sudah dilaksanakan oleh panitia, tapi kenapa kemudian ada surat penunjukan Plt.

Menurut Agung, pihaknya tidak hanya akan menggugat Pengprov PBSI Jatim, tetapi turut tergugat juga PP PBSI, KONI Jatim dan KONI Sidoarjo. Pasalnya, mereka dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas terbitnya SK Penunjukan Plt yang diduga sarat kepentingan.