MALANG, Zona Malang – Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan II (April-Juni) tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan memberikan kemudahan bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan tetap stabil atau tidak mengalami perubahan. Saat dikonfirmasi, Bahlil enggan membahas lebih lanjut mengenai kebijakan ini, namun ia menyarankan agar masyarakat dapat menikmati hari raya dengan tenang.
“Yang jelas hari raya ini kita membuat semua happy nikmati dulu, makan opor-opor dulu ya,” ujar Bahlil saat ditemui di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (31/3/2025). “Ya makan ketupat, makan ketupat dulu ya,” tambahnya.
Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik nonsubsidi ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas harga dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan faktor kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025, seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tersebut demi menjaga stabilitas harga dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga telah memberikan diskon 50 persen biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA selama Januari hingga Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik kembali normal dan tidak mengalami kenaikan pada triwulan II.
Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik nonsubsidi juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan subsidi, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan kebijakan ini, masyarakat dalam kategori tersebut tetap mendapatkan subsidi listrik.
Selain mempertahankan tarif, Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk melakukan efisiensi operasional guna menjaga stabilitas tarif tanpa mengurangi mutu layanan kepada masyarakat. Pemerintah juga mendorong PLN untuk memperluas penjualan tenaga listrik sebagai upaya menyeimbangkan beban operasional.
Kebijakan pemerintah ini dinilai sebagai langkah yang tepat untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Diharapkan, dengan tarif listrik yang stabil, masyarakat dapat lebih fokus menikmati hari raya dan menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih nyaman.
Sementara itu, pihak PLN menyatakan akan bekerja keras untuk memenuhi target efisiensi operasional yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Perluasan penjualan tenaga listrik juga akan menjadi fokus utama PLN dalam upaya menjaga stabilitas tarif listrik.
Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik nonsubsidi ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi yang lebih cepat. Dengan tarif yang stabil, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa menikmati hari raya dan menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih nyaman.







