Kades Dipaksa Kembalikan THR, Kang Dedi Turun Tangan

MALANG, Zona Malang – Praktik meminta Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh oknum kepala desa (kades) kepada warga maupun pengusaha menuai kecaman keras. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas menyamakan tindakan tersebut dengan praktik premanisme yang jelas-jelas melanggar hukum dan etika. Pernyataan keras ini dilontarkan Dedi sebagai respons atas kasus viral seorang kepala desa di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang kedapatan meminta THR kepada warganya. Kasus ini memicu gelombang kemarahan publik dan memunculkan pertanyaan tentang integritas serta moralitas sebagian aparatur desa.

Kades Minta THR = Premanisme?

Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi, tidak ragu menggunakan istilah yang kuat untuk menggambarkan perbuatan kepala desa tersebut. “Saya cenderung kades sama dengan preman di Bekasi,” ujarnya usai menghadiri acara halal bihalal di kediaman Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Rabu (2/4/2025). Pernyataan ini bukan sekadar ungkapan emosi, melainkan sebuah penegasan bahwa tindakan meminta THR di luar kewenangan adalah bentuk pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan. Analogi dengan premanisme menggarisbawahi bahwa praktik tersebut meresahkan masyarakat dan menciderai prinsip-prinsip keadilan.

Koordinasi dengan Kapolda Jabar untuk Tindak Tegas

Menyikapi kasus ini dengan serius, Kang Dedi telah berkoordinasi langsung dengan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus. Tujuannya adalah untuk mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pemerasan THR. “Artinya, harus ada proses hukum yang dilakukan. Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar,” tegasnya. Langkah ini menunjukkan komitmen Kang Dedi untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Koordinasi dengan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

Larangan THR di Luar Hak: Surat Edaran Gubernur Jabar

Sebelumnya, Kang Dedi telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh unsur Pemerintah Daerah, BUMN, hingga BUMD di Jawa Barat. Surat edaran tersebut secara tegas melarang pemberian dan penerimaan THR di luar hak yang telah ditetapkan. Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran terkait perayaan hari raya. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah dan perusahaan di Jawa Barat dapat mematuhi aturan dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.

Instruksi Penangkapan Premanisme: Komitmen Kang Dedi

Kang Dedi menegaskan bahwa tindakan meminta THR termasuk dalam kategori premanisme. “Nah ini kan, meminta. Artinya meminta diberi, kalau saya lebih cenderung ketika di Subang saya menginstruksikan untuk penangkapan terhadap premanisme, di Bekasi, dan berbagai tempat lain juga dilakukan penangkapan,” tuturnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kang Dedi dalam memberantas segala bentuk premanisme di Jawa Barat, termasuk praktik pungli yang dilakukan oleh oknum aparatur desa. Instruksi penangkapan premanisme yang pernah dilakukannya di berbagai daerah menjadi bukti keseriusannya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

Surat Edaran Kontroversial: Permintaan THR Rp 165 Juta

Kasus ini bermula dari beredarnya surat edaran permintaan THR Lebaran 2025 yang dikeluarkan oleh Kades Klapanunggal pada Minggu (30/3/2025). Surat edaran tersebut ditujukan kepada perusahaan-perusahaan dengan nilai total mencapai Rp 165 juta. Alasan yang tertera dalam surat tersebut adalah untuk membiayai acara halal bihalal yang rencananya akan digelar pada 21 Maret 2025. Surat edaran ini mencantumkan susunan acara, panitia, dan rincian alokasi anggaran yang akan digunakan dari dana THR yang terkumpul.

Halal Bihalal Berkedok THR: Modus Pungutan Liar?

Meskipun dalihnya adalah untuk membiayai acara halal bihalal, banyak pihak yang menilai bahwa permintaan THR ini merupakan modus pungutan liar (pungli) yang tidak dibenarkan. Pasalnya, acara halal bihalal seharusnya dapat dibiayai dari sumber dana yang sah dan transparan, bukan dengan meminta sumbangan wajib dari perusahaan-perusahaan. Dugaan ini semakin kuat mengingat jumlah dana yang diminta sangat besar, mencapai ratusan juta rupiah.

Reaksi Masyarakat: Geram dan Kecewa

Kasus permintaan THR oleh Kades Klapanunggal ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang merasa geram dan kecewa dengan tindakan oknum kepala desa tersebut. Mereka menilai bahwa perbuatan tersebut menciderai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa dan merusak citra pemerintahan. Selain itu, banyak pula yang khawatir bahwa praktik serupa terjadi di daerah lain dan menuntut agar pemerintah bertindak tegas untuk memberantas pungli di semua tingkatan.

Pelajaran Berharga: Pentingnya Pengawasan dan Transparansi

Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Pemerintah daerah dan masyarakat perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan anggaran juga sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mencegah terjadinya praktik korupsi.

Menanti Tindakan Tegas: Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap agar kasus permintaan THR oleh Kades Klapanunggal ini diusut tuntas dan para pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan tegas dari pemerintah diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari. Selain itu, masyarakat juga berharap agar pemerintah terus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan.