Hidup Lebih Mudah, Gubernur Pramono Anung Siapkan Bantuan Khusus di Jakarta

MALANG, Zona Malang – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mengatur syarat bebas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pajak masyarakat ibu kota.

Berdasarkan kebijakan terbaru, tidak semua jenis properti mendapatkan pembebasan pajak. Hanya rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta yang memenuhi syarat bebas PBB. Kebijakan ini hanya berlaku untuk properti pertama yang dimiliki oleh warga.

“Saya sudah menandatangani aturan ini. Jadi, rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dan apartemen di bawah Rp 650 juta akan dibebaskan dari PBB,” jelas Pramono Anung saat kunjungan ke Rumah Susun Tambora, Jakarta Barat.

Bagi warga yang memiliki lebih dari satu properti, tetap akan dikenakan pajak dengan skema berbeda. Rumah kedua akan mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh seperti sebelumnya.

Selain membahas PBB, Pramono Anung juga menyinggung kebijakan pajak kendaraan bermotor. Berbeda dengan beberapa daerah yang mempertimbangkan pemutihan pajak kendaraan, Jakarta tetap akan menerapkan pajak kendaraan tanpa keringanan.

Menurut analisis yang dilakukan pemerintah, kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta umumnya merupakan kendaraan kedua atau ketiga yang dimiliki oleh warga dengan kemampuan ekonomi cukup. Oleh karena itu, Gubernur menegaskan bahwa semua kendaraan bermotor di Jakarta tetap harus membayar pajak.

“Setelah kami pelajari, ternyata kendaraan yang pajaknya tertunggak di Jakarta mayoritas adalah mobil kedua dan ketiga. Maka, kami akan tetap menegakkan kewajiban pajak bagi pemilik kendaraan tersebut,” ujar Pramono.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah guna mendukung pembangunan kota. Dengan pembebasan PBB bagi rumah pertama dan tetap menerapkan pajak kendaraan tanpa keringanan, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara keringanan pajak bagi masyarakat yang membutuhkan dan kewajiban bagi mereka yang mampu.

Bagi pemilik lebih dari satu properti dan kendaraan bermotor, pajak tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan skema pajak yang lebih adil, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak demi kemajuan Jakarta.

Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk properti pertama yang dimiliki oleh warga. Hal ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang membutuhkan, sementara tetap menegakkan kewajiban pajak bagi mereka yang memiliki lebih dari satu properti dan kendaraan bermotor.

Dengan adanya skema ini, sebagian besar warga Jakarta dapat menikmati pembebasan pajak, sementara masyarakat dengan aset lebih dari satu properti masih dikenakan kewajiban pajak sesuai ketentuan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan mendukung pembangunan di ibu kota.