Fakta Mengejutkan: Jurnalis Asing Wajib Punya SKK, Polri Beri Penjelasan

MALANG, Zona Malang – Mabes Polri akhirnya angkat bicara terkait polemik yang berkembang di kalangan jurnalis asing mengenai kewajiban memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) saat melakukan peliputan di Indonesia. Penjelasan ini menjadi krusial untuk meluruskan informasi yang simpang siur dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja media internasional yang bertugas di tanah air. Polri menegaskan bahwa aturan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing, tidak mewajibkan seluruh jurnalis asing memiliki SKK.

Perpol No. 3/2025: Bukan untuk Persulit, Tapi Lindungi Jurnalis Asing

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024. Tujuan utama dari Perpol ini adalah untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh wilayah Indonesia. Sandi menekankan bahwa Polri ingin memastikan keamanan dan kelancaran tugas para jurnalis asing, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan konflik yang tinggi.

Dasar Hukum dan Tujuan Preventif

Irjen Sandi menambahkan bahwa Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada WNA. Hal ini dilakukan melalui koordinasi yang erat dengan berbagai instansi terkait. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan orang asing yang berada di Indonesia. Dengan adanya Perpol ini, diharapkan Polri dapat lebih proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara asing yang berkunjung atau bertugas di Indonesia.

SKK: Bukan Kewajiban, Tapi Fasilitas yang Diminta Penjamin

Menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa kepemilikan SKK diwajibkan bagi seluruh jurnalis asing, Irjen Sandi merasa perlu untuk meluruskan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa penerbitan SKK hanya dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak penjamin jurnalis asing tersebut. “Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan bahwa penerbitan SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin SKK, tidak bisa diterbitkan,” tegas Sandi. Pernyataan ini memberikan kejelasan bahwa SKK bukanlah persyaratan mutlak bagi jurnalis asing untuk dapat meliput di Indonesia.

Penjamin Bertanggung Jawab, Bukan Jurnalis Asing

Menurut Sandi, dalam proses penerbitan SKK, pihak yang berhubungan langsung dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asing itu sendiri. Hal ini berarti bahwa tanggung jawab untuk mengajukan permohonan SKK berada di tangan pihak yang menjamin keberadaan jurnalis asing di Indonesia. Pihak penjamin ini bisa berupa perusahaan media tempat jurnalis tersebut bekerja, lembaga swadaya masyarakat, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan jurnalis asing selama berada di Indonesia.

Jurnalis Asing Tetap Bisa Bertugas Tanpa SKK

Lebih lanjut, Irjen Sandi menegaskan bahwa SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap dapat melaksanakan tugas jurnalistiknya di Indonesia, asalkan tidak melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. “Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib, tidak sesuai karena dalam perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” tuturnya. Pernyataan ini memberikan kepastian hukum bagi para jurnalis asing bahwa mereka tidak akan dihalangi untuk melakukan peliputan di Indonesia hanya karena tidak memiliki SKK.

Contoh Kasus: Peliputan di Wilayah Rawan Konflik

Irjen Sandi memberikan contoh konkret mengenai pentingnya SKK dalam situasi tertentu. “Sebagai contoh jika jurnalis akan melakukan kegiatan di wilayah Papua yang rawan konflik, maka penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta pelindungan karena bertugas di wilayah konflik,” pungkas Sandi. Dalam situasi seperti ini, SKK berfungsi sebagai bentuk koordinasi antara pihak kepolisian dan pihak penjamin untuk memastikan keamanan dan keselamatan jurnalis asing selama bertugas di wilayah yang berpotensi berbahaya.

Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi yang Baik

Dengan penjelasan ini, Polri berharap dapat meredam kekhawatiran dan kesalahpahaman yang mungkin timbul di kalangan jurnalis asing terkait aturan mengenai SKK. Polri menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak kepolisian, pihak penjamin, dan jurnalis asing itu sendiri untuk memastikan kelancaran dan keamanan tugas jurnalistik di Indonesia. Polri juga membuka diri untuk menerima masukan dan saran dari berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada seluruh WNA, termasuk para jurnalis asing.

Tanggapan dari Kalangan Jurnalis Asing

Beberapa jurnalis asing yang bertugas di Indonesia menyambut baik klarifikasi dari Mabes Polri ini. “Kami merasa lega mendengar penjelasan ini. Awalnya kami khawatir aturan SKK akan mempersulit kami dalam melakukan peliputan. Namun, dengan adanya penjelasan ini, kami merasa lebih tenang dan yakin bahwa Polri akan memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada kami,” ujar Sarah, seorang jurnalis asing yang bekerja untuk sebuah media internasional.

Harapan untuk Pelaksanaan yang Lebih Baik

Meskipun demikian, beberapa jurnalis asing lainnya berharap agar pelaksanaan Perpol ini dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kami berharap agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan SKK. Kami juga berharap agar Polri dapat memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai prosedur pengajuan SKK,” kata John, seorang jurnalis asing lainnya. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas, diharapkan Perpol ini dapat benar-benar memberikan manfaat bagi para jurnalis asing dan tidak menjadi penghalang dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.