Tarian THR Ternyata Dibenarkan dalam Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya

MALANG, Zona Malang – Fenomena tarian THR atau tarian Yahudi yang sedang viral di media sosial rupanya telah memicu perdebatan di kalangan umat Islam. Tarian ini dianggap mirip dengan ritual keagamaan Yahudi, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan umat Muslim.

Dalam pandangan umum para ulama, tarian tidak serta-merta diharamkan. Syarat utama yang ditetapkan adalah tidak melanggar batasan syariat, baik dari sisi aurat maupun gerakan yang menjurus pada sensualitas. Seorang ahli fikih menjelaskan, “Selama gerakannya sopan dan tidak memancing syahwat, maka tarian dapat dikategorikan sebagai mubah atau boleh.”

Namun, campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam tarian juga menjadi perhatian utama. Jika terjadi ikhtilat yang berlebihan, maka kegiatan tersebut bisa masuk ke wilayah yang tidak diperbolehkan.

Kekhawatiran umat Islam terhadap tarian THR meningkat ketika tarian tersebut dikaitkan dengan ritual keagamaan Yahudi. Jika tarian dilakukan sekadar untuk hiburan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada keyakinan lain, maka ulama menyebutnya masih bisa ditoleransi. Namun, bila dilakukan dengan maksud menyerupai ritual agama lain, maka itu dapat jatuh pada kategori tasyabbuh (menyerupai) yang dilarang.

Sebagaimana dalam hadis, “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud) Imam Hasan bin Ali juga meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tinggalkan sesuatu yang meragukan kamu menuju apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Ahmad) Artinya, jika terdapat keraguan mengenai konteks atau tujuan dari suatu tarian, lebih baik ditinggalkan demi menjaga kemurnian akidah.

Ulama klasik seperti Imam Nawawi dan Ibnu Hajar menyebut bahwa ekspresi seni termasuk tarian atau musik tidak dilarang secara mutlak. Yang menjadi perhatian utama adalah unsur haram di dalamnya. Jika tarian tertentu dinilai syubhat—yakni sesuatu yang meragukan karena mirip ritual atau mengandung unsur negatif lainnya—maka seorang Muslim disarankan untuk tidak ikut serta.

Seorang dai menyampaikan, “Lebih aman menjauhi sesuatu yang membuat hati tidak tenang dan dikhawatirkan menyimpang dari jalan agama.” Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan moderat dalam menyikapi fenomena tarian THR, dengan mempertimbangkan konteks budaya dan ritual.

Pada dasarnya, ulama memandang tarian tidak serta-merta diharamkan, selama tidak melanggar batasan syariat. Namun, ketika tarian tersebut dikaitkan dengan ritual keagamaan lain, maka perlu adanya kehati-hatian agar tidak terjebak pada tasyabbuh atau menyerupai keyakinan yang dilarang dalam Islam.

Oleh karena itu, umat Muslim diimbau untuk bersikap bijak dalam menyikapi fenomena tarian THR ini. Mereka harus mampu membedakan antara ekspresi seni yang sifatnya hiburan dengan ritual keagamaan yang dapat menyimpang dari ajaran Islam. Dengan demikian, kemurnian akidah dapat terjaga, sekaligus menjaga toleransi antar umat beragama.

Seorang ulama menambahkan, “Dalam konteks keberagaman, kita perlu memahami perbedaan dan saling menghormati. Namun, ketika terdapat keraguan akan suatu praktik, maka lebih baik kita tinggalkan demi menjaga iman kita.” Hal ini menjadi penting bagi umat Muslim dalam menyikapi fenomena tarian THR yang sedang viral saat ini.