MALANG, Zona Malang – Jajaran Polres Trenggalek bersinergi dengan TNI, PT PLN, dan stakeholder terkait lainnya, menggelar operasi penertiban balon udara dan petasan di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek. Hal ini dilakukan sebagai upaya mitigasi dan pencegahan, mengingat keberadaan balon udara dan petasan yang cukup berbahaya dan dapat menimbulkan berbagai dampak merugikan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Iptu Singgih Susilo, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sejak pukul 05.00 WIB tadi pagi. Petugas gabungan menyisir lokasi di masing-masing kecamatan yang memang kerap digunakan untuk menerbangkan balon udara disertai dengan petasan.
Hingga siang ini, petugas gabungan telah mengamankan sedikitnya 69 balon udara dan 151 buah petasan/mercon. Ukuran balon udara yang diamankan bervariasi, mulai dari 2 meter hingga yang terbesar mencapai 15 meter. Semuanya sudah siap terbang, dan rencananya akan dipasangi petasan.
Di wilayah Kecamatan Durenan, petugas mengamankan 20 buah balon udara dan 65 petasan. Sementara itu, di Kecamatan Tugu, petugas mengamankan 7 buah balon udara. Kemudian, di Kecamatan Pogalan, petugas sukses mengamankan 31 balon udara.
Selanjutnya, di Kecamatan Gandusari, petugas mengamankan 9 balon udara dan 13 petasan. Dari Kecamatan Trenggalek, petugas mengamankan 3 buah balon udara, dan di Kecamatan Kampak, petugas mengamankan 1 balon udara dan 73 petasan.
Iptu Singgih Susilo menegaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan salah satu upaya mitigasi atau pencegahan, mengingat keberadaan balon udara cukup berbahaya dan dapat mengakibatkan kebakaran, gangguan instalasi listrik, hingga mengganggu lalu lintas penerbangan.
Ia menambahkan bahwa beberapa waktu terakhir, cukup banyak insiden terkait dengan balon udara maupun petasan di sejumlah kota, seperti Tulungagung, Blitar, Ponorogo, dan kota lainnya. Hal ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain, bahkan dapat menimbulkan korban materiil maupun kehilangan nyawa.
Dalam kesempatan ini, Iptu Singgih Susilo juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak menggunakan balon udara dan petasan, karena selain berbahaya, hal ini juga dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan lingkungan.
Operasi penertiban ini merupakan langkah nyata dari jajaran Polres Trenggalek dan instansi terkait lainnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Trenggalek. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Selain itu, pihak berwenang juga menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak menggunakan balon udara dan petasan, serta melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan adanya indikasi penggunaan balon udara dan petasan di sekitar tempat tinggal.







