MALANG, Zona Malang – Kenaikan Tagihan Listrik Pasca Diskon Jadi Polemik, PLN Berikan Penjelasan
MALANG, Zona Malang – Kenaikan tagihan listrik yang mencapai dua kali lipat pasca berakhirnya subsidi 50 persen dari PLN telah menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat. Banyak warganet yang terkejut dengan lonjakan tagihan listrik mereka, terutama setelah mengeluarkan biaya besar selama libur Lebaran 2025.
Salah satu keluhan viral datang dari akun Twitter @lagigabu* yang mengungkapkan tagihannya melonjak drastis. Sebelum ada subsidi, tagihan listriknya sekitar Rp280 ribu hingga Rp320 ribu. Namun, setelah subsidi 50 persen, tagihannya turun menjadi Rp140 ribu. Namun, pada bulan ini, tagihan listriknya mendadak meningkat menjadi Rp611 ribu.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh akun @avenoor* yang mengaku tagihannya naik hampir 50 persen, meskipun pemakaian listriknya berkurang selama bulan tersebut. Kenaikan tagihan yang tak terduga ini membuat banyak orang merasa terkejut dan mencari penjelasan.
Menanggapi hal ini, PT PLN (Persero) akhirnya memberikan klarifikasi. Grahita Muhammad, Vice President Komunikasi Korporat PLN, menjelaskan bahwa sejak 1 Maret 2025, tarif listrik memang kembali ke tarif normal setelah sebelumnya pemerintah memberikan diskon 50 persen selama bulan Januari hingga Februari.
“Tarif listrik kembali normal pada Triwulan Kedua 2025, dan tidak ada kenaikan tarif. Penyebab utama lonjakan tagihan adalah karena kenaikan pemakaian listrik,” kata Grahita dalam keterangannya (5/4/2025).
Grahita juga menambahkan bahwa pelanggan dapat memantau penggunaan listrik mereka melalui aplikasi PLN Mobile untuk menghindari lonjakan yang tidak diinginkan. Hal ini penting mengingat adanya perubahan tarif listrik yang kembali normal.
Berikut adalah tarif listrik terbaru yang diberlakukan pada April 2025:
- Rumah Tangga 450 VA (subsidi): Rp 415/kWh
- Rumah Tangga 900 VA (subsidi): Rp 605/kWh
- Rumah Tangga 900 VA (nonsubsidi): Rp 1.352/kWh
- Rumah Tangga 1300–2200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah Tangga 3500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- Bisnis dan Kantor (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70–Rp 1.699,53/kWh
Untuk menghindari kenaikan tagihan yang terlalu tinggi, PLN memberikan beberapa tips hemat listrik, seperti mematikan peralatan elektronik yang tidak digunakan, menggunakan lampu LED, dan memanfaatkan sumber cahaya alami saat siang hari.
Dengan adanya perubahan tarif listrik yang kembali normal, masyarakat diharapkan dapat lebih peka terhadap cara mereka mengelola konsumsi listrik di rumah. Selain itu, PLN juga mengingatkan agar pelanggan memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk memantau penggunaan listrik secara real-time dan menghindari kejutan tagihan yang tinggi.







