MALANG, Zona Malang – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menemui Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rangka membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dibahas oleh DPR. Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti YLBHI, AJI, LBH Jakarta, ICJR, Amnesty Internasional, ILRC, dan PBHI.
Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan proses dalam pembahasan KUHAP, termasuk draf yang disusun oleh Komisi III DPR. Mereka meminta Komisi III DPR untuk memperbaiki proses pembahasan revisi KUHAP dengan melakukan setiap tahapan secara terbuka.
“Dan, kami juga mendesak agar hati-hati membahasnya. Karena banyak sekali kejadian sehari-hari yang masyarakat alami, penangkapan secara salah, brutal, ada penyiksaan, bahkan orang meninggal dalam tahanan kejadian yang sangat banyak yang ditemukan sehari-hari, itu tidak tertampung masalahnya di pembahasan kalau pembahasan terburu-buru,” ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur usai pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan DPR agar pembahasan tidak terburu-buru dan tidak menargetkan revisi KUHAP selesai dalam dua bulan mendatang. Mereka mendesak DPR untuk menampung seluruh aspirasi masyarakat, termasuk kelompok perempuan, buruh, nelayan, para guru besar, disabilitas, dan anak-anak.
“Harus menampung aspirasi seluruh kira-kira kehendak atau stakeholder dari masyarakat. Undang semua pihak agar didengarkan, kelompok perempuan, kelompok buruh, kelompok nelayan misalnya, para guru besar, disabilitas, anak. Agar masalah-masalah yang selama ini tertampung dan tertangani, jangan sampai ini kayak pembahasan yang dikejar waktu, tapi tidak menyelesaikan masalah,” tegas Isnur.
Isnur menekankan bahwa perubahan fundamental pada KUHAP sangat penting karena aturan ini menggambarkan apakah negara kita beradab atau tidak. Jika negara ingin beradab dan manusiawi, maka harus dimulai dari KUHAP.
“Karena inilah yang memutuskan orang dari bebas, ditangkap, dan dipenjara. Kalau selama ini proses yang masyarakat rasakan tidak adil dan tidak menghasilkan perubahan apa-apa, perbaikan yang serius dalam KUHAP, sama aja dengan kira-kira sia-sia, cuma-cuma,” tegas Isnur.
Koalisi Masyarakat Sipil berharap agar DPR dapat melakukan pembahasan revisi KUHAP secara komprehensif dan tidak terburu-buru. Mereka menekankan bahwa proses ini harus melibatkan seluruh stakeholder masyarakat agar dapat menghasilkan perubahan yang fundamental dan benar-benar menjawab permasalahan yang selama ini dihadapi oleh masyarakat.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta agar setiap tahapan pembahasan revisi KUHAP dilakukan secara terbuka dan transparan. Mereka ingin memastikan bahwa proses tersebut benar-benar mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat.
Dalam pertemuan ini, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti beberapa permasalahan yang sering terjadi dalam proses penegakan hukum, seperti penangkapan yang salah, penyiksaan, dan bahkan kematian dalam tahanan. Mereka berharap agar isu-isu tersebut dapat diakomodasi dalam pembahasan revisi KUHAP.
Selanjutnya, Koalisi Masyarakat Sipil akan terus memantau dan terlibat aktif dalam proses pembahasan revisi KUHAP di DPR. Mereka berharap agar DPR dapat mendengarkan dan mempertimbangkan seluruh aspirasi masyarakat dalam menyusun aturan hukum acara pidana yang baru.







