Pelatih Hukum Bantah Terima Uang dari Kasus Ronald Tannur

MALANG, Zona Malang – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, kembali menjadi sorotan publik saat menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025), Heru mengejutkan dengan menyebut dirinya bukan lagi “pemain”, melainkan “pelatih”.

Persidangan dibuka dengan pertanyaan dari kuasa hukum Heru soal penggeledahan rumahnya oleh penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Heru, penyidik saat itu tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua PN Surabaya. “Yang saya lihat hanya surat perintah penanganan perkara. Saat saya tanya apakah sudah ada izin dari pengadilan, mereka bilang tidak perlu. Padahal itu seharusnya wajib,” kata Heru dalam sidang. Heru mengklaim waktu yang tersedia masih cukup untuk meminta izin penggeledahan sesuai KUHAP.

Saat membela diri, Heru dengan lantang menyatakan bahwa ia sangat memahami hukum, bahkan sering menangani perkara praperadilan. Ia kemudian membandingkan dirinya dengan sosok pelatih, bukan pemain. “Kami ini sudah terbiasa dengan praperadilan. Kami paham hukum. Saya bukan pemain lagi, kami ini pelatih,” ujarnya. Pernyataan tersebut mencuat di tengah sorotan publik atas dugaan keterlibatannya dalam suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Heru turut membantah tudingan bahwa ia menerima uang dalam perkara Ronald Tannur. Ia memaparkan jadwal perjalanan dinas luar negeri serta prosedur medis yang ia jalani sebagai alasan ketidakhadiran di kantor. Menurut pengakuannya, sejak April hingga Mei 2024, Heru menjalani perjalanan dinas ke Eropa. Pada 3 dan 14 Juni, ia mengaku menjalani operasi saraf gigi di Jakarta, sehingga absen dari kegiatan kantor, termasuk musyawarah kedua terkait vonis bebas Ronald.

Heru membantah keras bahwa ia pernah meminta untuk menangani perkara Ronald Tannur. Bahkan, ia bersumpah tidak pernah menghubungi pihak manapun untuk memperoleh perkara tersebut. “Demi Allah, saya tidak pernah meminta perkara ini secara langsung maupun tidak,” tegas Heru.

Kasus ini bermula dari kematian Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur, putra dari politikus Meirizka Widjaja, kemudian disidang atas dugaan kekerasan. Namun, secara kontroversial, ia divonis bebas. Ibu Ronald, Meirizka, disebut meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa lalu mendekati mantan pejabat MA, Zarof Ricar, guna mencari hakim PN Surabaya yang bersedia memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Jaksa mendakwa Heru Hanindyo bersama dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, menerima suap total Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,6 miliar. Belakangan, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa, dan Ronald akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Heru Hanindyo, yang sebelumnya dikenal sebagai hakim yang berpengalaman dan memahami hukum, kini harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Pernyataan-pernyataannya di persidangan, seperti menyebut dirinya sebagai “pelatih” dan membantah tuduhan, menjadi sorotan publik. Kasus ini semakin menguak betapa rapuhnya integritas dan independensi sistem peradilan di Indonesia.

Dalam sidang lanjutan, diharapkan Heru Hanindyo dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif dan meyakinkan terkait keterlibatannya, serta membuktikan bahwa ia benar-benar tidak terlibat dalam praktik suap yang merugikan rasa keadilan masyarakat. Publik akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.