MALANG, Zona Malang – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Bekasi masih berlaku hingga 30 Juni 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda memberikan kesempatan bagi masyarakat Kota Bekasi untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus membayar denda.
Bagi warga yang belum memahami cara bayar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Bekasi, tidak perlu bingung. Zona Malang akan memberikan panduan lengkap mengenai dokumen yang harus disiapkan serta langkah-langkah pembayaran pemutihan pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pemutihan Pajak KendaraanAgar proses pembayaran pemutihan pajak kendaraan bermotor berjalan lancar di Samsat Kota Bekasi, pastikan untuk membawa dokumen-dokumen berikut: STNK asli dan fotokopinya, BPKB asli dan fotokopinya, KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopinya, serta surat kuasa jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain.
Langkah Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota BekasiBerikut ini panduan lengkap bagi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi:
- Mendaftar di Loket Pendaftaran
Setibanya di Samsat Kota Bekasi, langsung menuju loket pendaftaran dan serahkan seluruh berkas kepada petugas. Jika dinyatakan lengkap, maka proses dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
- Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Bawa kendaraan ke area pengecekan untuk diverifikasi nomor rangka dan nomor mesin. Proses ini penting guna memastikan data kendaraan yang tercatat sesuai kondisi fisik.
- Pengesahan Berkas
Setelah selesai pengecekan fisik, lanjutkan ke loket pengesahan. Serahkan semua dokumen beserta hasil cek fisik untuk diverifikasi ulang oleh petugas.
- Pembayaran Pajak Kendaraan
Jika dokumen telah disahkan, selanjutnya lakukan pembayaran pokok pajak tahun 2025. Denda yang sebelumnya ada akan otomatis dihapus jika pajak pokok dibayar.
- Pengambilan STNK Baru
Setelah semua proses selesai, petugas akan memanggil nama pemilik untuk mengambil STNK yang sudah diperbarui dan bebas denda.
Jam Operasional Samsat Kota BekasiUntuk menghindari kedatangan di luar jam layanan, perhatikan jadwal operasional Samsat Kota Bekasi:Senin – Jumat: Pukul 08.00 – 14.00 WIBSabtu: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Bekasi, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus membayar denda. Pastikan untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah pembayaran dengan baik agar proses berjalan lancar.







