Cinta yang Mematikan: Tragedi di Hotel Trenggalek

MALANG, Zona Malang – Peristiwa pembunuhan yang terjadi di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, telah membuat masyarakat di daerah tersebut geger. Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro, S. Sos., M.H., mengungkapkan detail kasus yang telah mengguncang warga Trenggalek.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, pada hari Rabu, 9 April 2025, seorang pria berinisial SE, yang merupakan warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Korban dalam peristiwa ini adalah YN, warga Sawo, Kabupaten Ponorogo, yang meninggal dunia, dan AMH, anak korban YN, yang mengalami luka-luka.

Tersangka SE dan korban YN diketahui telah menjalin hubungan pacaran selama kurang lebih dua tahun. Namun, peristiwa ini bermula dari kecemburuan tersangka yang mencurigai korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Korban juga mulai sulit dihubungi dan sering kali menolak diajak bertemu.

Pada hari Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 07.15 WIB, tersangka menjemput anak korban, AMN, dari sekolahnya dan membawanya ke salah satu hotel. Tersangka kemudian mengirimkan foto AMN kepada korban dengan harapan agar korban mau bertemu dengannya.

Setelah bertemu, terjadi pertengkaran antara keduanya hingga kemudian terjadi kekerasan menggunakan palu yang sudah disiapkan dan direncanakan sebelumnya oleh tersangka. Akibat dari kekerasan tersebut, korban YN meninggal dunia, sedangkan AMN menderita luka-luka.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian korban YN adalah akibat kekerasan dari benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan. Dari tubuh korban ditemukan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lainnya. Sementara itu, korban AMN mengalami luka terbuka di kepala dan memar di bagian dada.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah palu, handphone, rekaman CCTV, bantal dan sprei, baju dan celana korban, tas ransel milik tersangka, lembar nota pembayaran kamar hotel, serta dua unit sepeda motor.

Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro menegaskan bahwa tersangka SE akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 76 C jo. Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kasus pembunuhan yang terjadi di hotel di Kabupaten Trenggalek ini telah menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat. Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas pelaku dan mengungkap motif di balik tragedi ini secara menyeluruh. Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Trenggalek juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang lain. Selain itu, beliau juga menghimbau agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi tindak kekerasan atau hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Peristiwa tragis ini tentu saja telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan warga Trenggalek pada umumnya. Pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan untuk membantu proses penyidikan.