MALANG, Zona Malang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan putusan sela dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (11/4/2025).
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan sela, yang akan menentukan apakah eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto akan dikabulkan atau ditolak. Jika ditolak, maka proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Dalam sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa pada Kamis (27/3/2025), jaksa KPK menyampaikan 15 poin tanggapan, di mana pada pokoknya menyatakan bahwa eksepsi kubu Hasto Kristiyanto dinilai tidak berdasar.
Jaksa KPK juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama Hasto Kristiyanto Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan materil, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, jaksa meminta agar pemeriksaan perkara Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap tetap dilanjutkan.
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto sebelumnya telah meminta untuk dibebaskan dari perkara ini karena terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa. Hasto berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskannya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini.
Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa. Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima atau batal demi hukum, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga meminta hakim untuk menetapkan agar dakwaan tidak dilanjutkan pemeriksaannya, memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya, serta memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa dikembalikan kepada pemiliknya.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024. Ia juga didakwa menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu.
Berdasarkan dakwaan, Hasto Kristiyanto diduga melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang putusan sela hari ini akan menjadi penentu apakah proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan dilanjutkan atau dihentikan. Masyarakat menantikan dengan saksama bagaimana hakim akan memutuskan nasib Sekjen PDI Perjuangan ini dalam kasus yang mengguncang jagat politik Indonesia.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah menyampaikan bahwa ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sela yang membebaskannya dari segala tuduhan. Ia meyakini bahwa dakwaan jaksa KPK terhadapnya tidak memiliki dasar yang kuat dan menegaskan bahwa ia akan terus berjuang untuk membuktikan kebenaran dan menegakkan keadilan.
Sidang putusan sela ini menjadi sorotan publik, mengingat Hasto Kristiyanto merupakan salah satu tokoh penting dalam partai politik terbesar di Indonesia, PDI Perjuangan. Keputusan hakim hari ini akan turut menentukan masa depan politik Hasto Kristiyanto dan memberikan dampak yang signifikan bagi dinamika politik nasional.







