Mengejutkan! Jokowi Digugat Gara-gara Mobil Esemka, Apa yang Terjadi?

MALANG, Zona Malang – Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah mengambil langkah hukum terkait gugatan yang diajukan warga Solo terhadap dirinya dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin atas pembatalan produksi mobil Esemka. Jokowi mengaku telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada tim kuasa hukumnya.

Dalam wawancara di kediamannya di Kota Solo, Jum’at (11/4/2025), Jokowi menegaskan bahwa permasalahan Esemka bukanlah sebuah kasus baginya. Namun, karena ada pihak yang menjadikannya sebagai gugatan hukum, Jokowi siap menghadapinya. Ia meyakini bahwa di negara hukum, semua orang diperlakukan sama di mata hukum.

Ketika ditanya apakah dirinya akan hadir dalam sidang perdana yang dijadwalkan pada 24 April 2025, Jokowi mengatakan bahwa ia masih akan berkonsultasi dengan tim pengacaranya. Ia menjelaskan bahwa pengacara yang menangani kasus ini berbeda dengan pengacara yang menangani masalah ijazah sebelumnya, karena urusannya berbeda.

Terkait dengan pabrik mobil Esemka yang tidak lagi beroperasi, Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak swasta yang saat ini menjadi pemilik pabrik. Ia menjelaskan bahwa pada saat itu, pemerintah hanya mendorong hasil karya anak-anak SMK dengan teknisi-teknisi di bidang otomotif, serta mengajak mereka untuk uji emisi. Namun, setelah itu, apakah ada pihak yang ingin berinvestasi di sana atau tidak, itu merupakan persoalan lain.

Mengenai investor, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah pada saat itu telah mendorong masuknya investor, dan hal tersebut telah terlaksana. Namun, ia mengakui bahwa persaingan industri otomotif di Indonesia memang tidak mudah.

Sebagai informasi, Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin digugat wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh Aufaa Luqmana, warga Ngoresan, RT 01 RW 02 Kelurahan/Kecamatan Jebres. Gugatan ini didaftarkan secara online pada Selasa (8/4/2025) di PN Surakarta dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051.

Selain Jokowi dan Ma’ruf Amin, gugatan wanprestasi ini juga menyasar PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai perusahaan otomotif yang ditunjuk sebagai produsen mobil Esemka.

Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dipopulerkannya mobil Esemka oleh Jokowi saat menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kendaraan ini digadang-gadang akan menjadi daya tarik nasional karena dirakit oleh anak-anak SMK di Kota Solo.

Aufaa, selaku penggugat, memiliki minat untuk memiliki mobil Esemka. Rencananya, ia akan menggunakan mobil Esemka Bima berjenis pikap untuk merintis usaha jasa angkutan di Kota Solo. Keinginan tersebut semakin menguat seiring pernyataan Jokowi yang pernah berjanji untuk mendukung pengembangan mobil Esemka sebagai mobil nasional.

Namun, ternyata produksi mobil Esemka terhenti, sehingga penggugat merasa dirugikan. Dalam gugatannya kepada Jokowi, Aufaa menuntut ganti rugi senilai dua mobil pikap Esemka atau sekitar Rp 300 juta.