Gaji ASN Jember Belum Dibayar, Ini Alasannya

MALANG, Zona Malang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalami keterlambatan dalam menerima gaji. Hal ini terjadi meskipun sebelumnya gaji ASN selalu diterima pada tanggal 1 setiap awal bulan.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Ismu Adi Susetyo, mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji ASN. Ia menyatakan bahwa hal ini terkait dengan “pergeseran dan adanya efisiensi” yang sedang dilakukan.

“Terkait dengan pergeseran dan adanya efisiensi,” ujar Ismu kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa saat ini BPKAD Jember tengah mengerjakan berkas administrasi sebagai syarat pencairan gaji. “Sebagian besar sudah,” tambahnya.

Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, mengakui bahwa ia mendapatkan banyak keluhan dari para ASN terkait molornya pembayaran gaji. Djoko menyatakan bahwa pada kondisi normal, gaji seharusnya dibayarkan pada tanggal 1 setiap bulan.

“Pada kondisi normal seharusnya gaji dibayarkan pada tanggal 1. Ini sudah tanggal 11, saya banyak dicurhati teman-teman, Pak, masa pegawai belum gajian sampai tanggal 11,” terang Djoko.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Djoko mengecek langsung ke BPKAD Jember. Ia menanyakan permasalahan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji. “Saya tanya apa permasalahannya. Ternyata hari ini sudah proses. Insyaallah besok teman-teman pada saat liburan sudah punya duit,” ungkap Djoko.

Djoko berharap agar ke depannya, masalah terkait pembayaran gaji dan hak-hak pegawai tidak terjadi lagi. Ia menyatakan bahwa keterlambatan selama sehari atau dua hari masih dapat dimaklumi, namun jika sampai tanggal 11 baru dibayarkan, hal tersebut tidak dapat diterima.

“Intinya ke depan, saya berharap untuk urusan gaji dan urusan hak pegawai yang jadi kebutuhan pegawai, tidak terjadi lagi seperti ini. Kalau molor sehari dua hari, okelah. Tapi kalau tanggal 11 kan ya wis gak bener. Ini jadi keprihatinan saya sebagai pemimpin di sini,” tambah Djoko.

Keterlambatan pembayaran gaji ini tentunya menjadi permasalahan yang harus segera diatasi oleh pemerintah Kabupaten Jember. Sebagai aparatur sipil negara, para ASN berhak menerima gaji tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak BPKAD Jember menyatakan bahwa proses pencairan gaji saat ini sedang dilakukan. Diharapkan, para ASN dapat segera menerima gaji mereka dalam waktu dekat agar tidak menimbulkan permasalahan yang lebih besar.

Permasalahan ini menjadi sorotan bagi Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, yang menyatakan bahwa hal ini menjadi keprihatinan baginya sebagai pemimpin di daerah tersebut. Ia berharap agar ke depannya, masalah terkait pembayaran gaji dan hak-hak pegawai tidak terjadi lagi.