Pagar Laut Terungkap: Skema Penyelamatan Aguan Cs Berjalan Mulus

MALANG, Zona Malang – Kasus pagar laut di utara Tangerang kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara pemalsuan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Kohod. Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Agung sebelumnya memutuskan mundur dari penyelidikan kasus tersebut.

Menurut Ahmad Khozinudin, advokat yang mengadvokasi kasus ini, perkara seolah-olah selesai dengan menjadikan Arsin, Kepala Desa Kohod, sebagai tumpuan tanggung jawab hukum. Padahal, pagar laut itu membentang lebih dari 30 kilometer, melintasi 16 desa dan 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang, serta satu kecamatan di Serang.

Khozinudin menilai, pengusutan hukum sengaja dilokalisir di Desa Kohod. Dari sekian banyak wilayah yang terdampak pagar laut, hanya satu desa yang diproses. “Seolah-olah, hukum bekerja. Padahal ini pengalihan perhatian publik,” katanya.

Menurut Khozinudin, ada 263 SHGB dan 17 SHM yang telah terbit di wilayah laut Desa Kohod. Namun, yang menjadi sorotan bukanlah skema besar di balik penerbitan sertifikat laut, melainkan dokumen-dokumen teknis pemalsuan yang melibatkan aparat desa.

Khozinudin mencatat ada tiga narasi besar yang sengaja dipelihara untuk menutupi skandal ini. Pertama, pencabutan pagar laut disebut telah tuntas, padahal faktanya pagar masih berdiri kokoh di sejumlah desa. Kedua, Arsin dkk disebut sebagai pelaku utama, padahal menurut pengakuan warga dan data lapangan, pagar laut dibangun oleh mandor bernama Memet, dibiayai oleh Eng Cun alias Gojali, dan diawasi langsung oleh Ali Hanafiah Lijaya — orang kepercayaan Aguan. Ketiga, pagar laut disebut tak terkait Agung Sedayu Group, padahal dua anak usaha ASG — PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa — telah terbukti memiliki SHGB di area pagar laut.

Pernyataan Bareskrim bahwa “tidak ada kerugian negara karena belum ada audit BPK” dianggap tidak berdasar oleh Khozinudin. Menurutnya, jika laut negara telah berubah menjadi properti yang bersertifikat dan diperdagangkan, maka kerugian negara bersifat nyata. Penyidik, lanjut Khozinudin, bisa saja meminta audit investigatif dari BPK untuk menghitung total luas laut yang diklaim dan dikalikan NJOP.

Bagi Khozinudin, kasus ini memperlihatkan betapa negara sudah kehilangan kedaulatannya atas tanah dan lautnya sendiri. “Negara hanya jadi penonton, aparat jadi pemeran figuran,” ujarnya. Ia bahkan mendapat informasi bahwa para oligark, termasuk Aguan, memandang kekuasaan negara tak lebih dari topeng monyet — tokoh hiburan yang menari sesuai irama gendang mereka.

“Kalau pagar laut yang kasat mata saja bisa dibohongi, apalagi sertifikat laut? Apalagi korupsinya?” kata Khozinudin secara retoris. Kasus ini, lanjutnya, menunjukkan betapa negara sudah kehilangan kedaulatannya atas tanah dan lautnya sendiri.

Meskipun Bareskrim Polri telah menyatakan tidak ada unsur tindak pidana korupsi, Khozinudin menilai bahwa kasus ini masih jauh dari selesai. Ia meyakini bahwa terdapat skema besar di balik penerbitan sertifikat laut yang melibatkan para oligark dan pihak-pihak yang berkepentingan. Kasus ini, menurut Khozinudin, merupakan cerminan dari lemahnya penegakan hukum dan hilangnya kedaulatan negara atas sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik rakyat.