Pemutihan Pajak Samsat: Apakah Cek Fisik Gratis atau Berbayar?

MALANG, Zona Malang – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia disambut antusias oleh masyarakat. Momentum ini dimanfaatkan oleh banyak pemilik kendaraan untuk mengurus administrasi yang sempat tertunda, seperti perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Salah satu proses wajib untuk memperpanjang STNK lima tahunan adalah cek fisik kendaraan di kantor Samsat. Banyak pemilik kendaraan yang bertanya-tanya apakah ada biaya yang dikenakan untuk proses cek fisik tersebut saat program pemutihan pajak.

Berdasarkan informasi yang beredar, biaya cek fisik di Samsat saat program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak dikenakan atau gratis. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di mana tidak tercantum adanya biaya khusus untuk cek fisik kendaraan.

Meskipun biaya cek fisik gratis, tetap ada komponen biaya lain yang harus dibayarkan saat memperpanjang STNK lima tahunan, yaitu biaya penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Untuk sepeda motor, biaya penerbitan STNK adalah Rp100.000 dan biaya penerbitan TNKB adalah Rp60.000. Sementara untuk mobil, biaya penerbitan STNK adalah Rp200.000 dan biaya penerbitan TNKB adalah Rp100.000.

Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besaran PKB tergantung jenis kendaraan dan bisa dilihat di STNK atau situs resmi provinsi. Untuk SWDKLLJ, sepeda motor dikenakan Rp35.000 dan mobil non-angkutan umum dikenakan Rp143.000.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, masyarakat yang sebelumnya menunggak pajak kini bisa mengurus STNK tanpa harus membayar denda. Ini tentu menjadi peluang besar untuk merapikan administrasi kendaraan sekaligus menghemat pengeluaran.

Salah satu warga, Andi, mengaku sangat terbantu dengan program pemutihan ini. “Saya sudah lama menunggak pajak kendaraan, tapi sekarang saya bisa memperpanjang STNK tanpa harus membayar denda. Ini sangat membantu sekali,” ungkapnya.

Sementara itu, Budi, seorang pemilik sepeda motor, juga menyambut baik program pemutihan ini. “Saya bisa memperpanjang STNK dengan biaya yang lebih terjangkau. Proses cek fisik juga gratis, jadi saya bisa menghemat pengeluaran,” katanya.

Selain itu, program pemutihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan. Dengan adanya kemudahan dan keringanan yang diberikan, diharapkan lebih banyak warga yang akan memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan secara rutin.

Kepala Kantor Samsat Malang, Budi Santoso, mengatakan bahwa program pemutihan ini sangat disambut antusias oleh masyarakat. “Kami melihat animo masyarakat yang sangat tinggi untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat dalam merapikan administrasi kendaraan mereka,” ujarnya.

Dengan adanya informasi yang jelas terkait biaya cek fisik di Samsat saat program pemutihan pajak kendaraan bermotor, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan STNK dengan lebih mudah dan terjangkau.