MALANG, Zona Malang – Jajaran Satlantas Polres Trenggalek kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya di sepanjang ruas jalan dr. Soetomo hingga jalan Setya Budi, tepatnya di area depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo, Trenggalek. Penertiban ini dilakukan pada Selasa, 15 April.
Dalam aksi penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir dan dinilai dapat mengganggu serta membahayakan pengguna jalan lainnya. Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas AKP Agus Prayitno, S.H. menyatakan bahwa di ruas jalan tersebut sudah terpampang jelas rambu-rambu larangan parkir. Namun, masih kerap ditemukan pengendara yang nekat memarkir kendaraan di area tersebut.
“Iya sudah ada rambu-rambu larangan. Tadi ditemukan ada 3 kendaraan yang kedapatan melanggar,” ungkap AKP Agus Prayitno.
Atas pelanggaran tersebut, petugas memberikan tindakan berupa peringatan dan teguran tertulis kepada pengendara serta meminta agar memindah kendaraan pada lokasi parkir yang telah disediakan. Jika masih mengulangi perbuatannya, pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi yang lebih tegas berupa Tilang.
“Kita berupa mendorong kesadaran berlalu lintas khususnya pada jalur searah dan rambu lalu lintas di wilayah Trenggalek sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” tambah AKP Agus Prayitno.
Lebih lanjut, AKP Agus menjelaskan bahwa Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas menyatakan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Penertiban ini akan terus kita lakukan, tentunya dibarengi dengan sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang seimbang. Dengan begitu, diharapkan masyarakat memiliki komitmen untuk senantiasa tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” pungkas AKP Agus Prayitno.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mewujudkan ketertiban lalu lintas di wilayah Trenggalek. Menurutnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian harus diimbangi dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari warga.
“Kami berharap masyarakat Trenggalek dapat menjadi mitra yang baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. Dengan kerja sama yang solid, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua pengguna jalan,” tegas AKBP Ridwan Maliki.
Penertiban kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya di sepanjang ruas jalan dr. Soetomo hingga jalan Setya Budi ini merupakan upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Trenggalek. Tindakan tegas namun disertai dengan edukasi dan sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya ketertiban dan keselamatan bersama.
Dalam kesempatan ini, Satlantas Polres Trenggalek juga menyampaikan apresiasi kepada warga Trenggalek yang telah menunjukkan kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah mereka. Upaya bersama ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik.
Sebagai penutup, Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki berpesan kepada seluruh pengguna jalan di Trenggalek untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menghargai sesama pengguna jalan, dan mengedepankan keselamatan dalam berkendara. Dengan komitmen bersama, Trenggalek dapat menjadi contoh daerah yang unggul dalam aspek ketertiban dan keamanan lalu lintas.







