Bareskrim Disorot Soal Kasus PIK-2, Pihak Terkait Sebut Rugikan Negara

MALANG, Zona Malang – Pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang menyebut belum ada kerugian negara secara riil dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, menuai sorotan tajam dari pihak lain. Menurut Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR), pernyataan tersebut cenderung membela kepentingan korporasi besar.

“Ini Bareskrim penegak hukum atau pengacara Aguan?” ujar Khozinudin dalam keterangannya kepada Radar Aktual, Selasa (15/4). Menurutnya, dalih Bareskrim yang mengacu pada Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016 soal perlunya kerugian negara yang nyata tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda penegakan hukum. Khozinudin mempertanyakan apakah Bareskrim sudah meminta audit kepada BPK atau BPKP dalam kasus ini.

Padahal, menurutnya, kerugian negara sudah bisa dilihat dari fakta-fakta yang ada. Pertama, adanya penerbitan dokumen palsu oleh Kades Kohod Arsin dkk yang menyebabkan terbitnya 263 SHGB dan 17 SHM di wilayah laut. Kedua, dua anak usaha Agung Sedayu Group — PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa — diuntungkan karena menguasai ratusan bidang SHGB dari wilayah tersebut. Ketiga, negara dirugikan karena wilayah laut yang seharusnya milik publik dialihkan menjadi hak milik swasta.

“Cara menghitung kerugian negara pun sederhana. Kalikan luas wilayah laut yang disertifikasi dengan NJOP atau harga pasar. Tinggal minta audit BPK, beres,” jelas Khozinudin. Ia juga menegaskan bahwa bukan hanya Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang relevan, tapi juga pasal gratifikasi seperti Pasal 12B dan 12C. “Mustahil Arsin tidak menerima suap. Yang harus dikejar bukan rakyat biasa, tapi dua anak usaha Agung Sedayu Group yang paling diuntungkan dari pemalsuan ini.”

Khozinudin menyimpulkan bahwa anak usaha Agung Sedayu Group tidak dapat berlindung di balik status sebagai pembeli beritikad baik, karena mereka mengetahui bahwa lahan yang dibeli berada di wilayah laut. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa skema ini rawan disalahgunakan lewat dalih reklamasi, memanfaatkan Pasal 66 PP No 18 Tahun 2021.

“Jika aparat penegak hukum justru melemahkan penyidikan dengan opini bahwa tidak ada unsur korupsi tanpa audit, patut dipertanyakan siapa yang sebenarnya dibela. Negara dan rakyat, atau Aguan?” tutup Khozinudin.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, ini menjadi sorotan publik, terutama setelah pernyataan dari Bareskrim Polri yang dinilai cenderung membela kepentingan korporasi besar. Pihak advokasi, dalam hal ini TA-MOR-PTR, menyatakan bahwa kerugian negara sudah dapat dihitung berdasarkan fakta-fakta yang ada, seperti penerbitan dokumen palsu, penguasaan ratusan bidang SHGB oleh anak usaha Agung Sedayu Group, serta pengalihan wilayah laut publik menjadi hak milik swasta.

Mereka menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh ditunda dengan dalih belum adanya kerugian negara yang nyata. Audit BPK atau BPKP dapat dilakukan untuk menghitung kerugian negara, yang menurut mereka dapat dihitung secara sederhana dengan mengalikan luas wilayah laut yang disertifikasi dengan NJOP atau harga pasar. Selain itu, pasal gratifikasi dalam UU Tipikor juga dianggap relevan untuk dikenakan, mengingat kemungkinan adanya suap yang diterima oleh pihak-pihak terkait.

Pihak advokasi juga menyoroti kemungkinan penyalahgunaan skema ini melalui dalih reklamasi, dengan memanfaatkan Pasal 66 PP No 18 Tahun 2021. Mereka menyatakan bahwa anak usaha Agung Sedayu Group tidak dapat berlindung di balik status sebagai pembeli beritikad baik, karena mereka mengetahui bahwa lahan yang dibeli berada di wilayah laut.

Dalam kesimpulannya, Khozinudin menyatakan bahwa jika aparat penegak hukum justru melemahkan penyidikan dengan opini bahwa tidak ada unsur korupsi tanpa audit, patut dipertanyakan siapa yang sebenarnya dibela, apakah negara dan rakyat, atau Aguan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan.