MALANG, Zona Malang – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi mengumumkan syarat umum program rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Program rumah subsidi 2025 ini ditujukan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk 13 profesi strategis yang dianggap memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan program ini, profesi-profesi tersebut diharapkan dapat memiliki hunian layak dan terjangkau.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan kuota khusus rumah subsidi, di antaranya 1.000 unit untuk wartawan, 20.000 unit untuk guru, serta tambahan kuota untuk pengemudi ojek daring. Pemberian kuota ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap profesi-profesi strategis tersebut.
Untuk profesi wartawan, syarat yang ditetapkan adalah bekerja di perusahaan media yang telah terverifikasi Dewan Pers. Pendaftaran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan akan diverifikasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dewan Pers.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengatakan bahwa pemberian kuota ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kerja jurnalistik. “Pers memiliki andil besar dalam menjaga keterbukaan informasi dan demokrasi. Kita wajib memberikan dukungan nyata bagi profesi ini,” ujarnya.
Sementara itu, untuk profesi guru, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer, wajib menyerahkan surat keterangan aktif mengajar dari dinas pendidikan setempat. Menurut Maruarar Sirait, guru adalah fondasi utama sistem pendidikan bangsa, sehingga perlu memastikan mereka mendapatkan rumah yang nyaman sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka.
Untuk profesi ojek daring, syarat yang ditetapkan adalah mitra aktif dengan masa keanggotaan minimal satu tahun di aplikasi transportasi online. Selain itu, pelamar juga harus menunjukkan bukti penghasilan melalui riwayat transaksi di aplikasi masing-masing. Maruarar Sirait mengatakan bahwa ojek daring adalah elemen penting dalam sistem mobilitas perkotaan, sehingga pemerintah ingin memastikan mereka juga memiliki kepastian akan hunian tetap.
Selain syarat khusus bagi profesi strategis, terdapat pula persyaratan umum bagi seluruh calon penerima rumah subsidi FLPP, di antaranya warga negara Indonesia (WNI), belum pernah menerima bantuan atau subsidi pembiayaan rumah dari pemerintah, tidak memiliki rumah, dan berstatus lajang atau menikah. Calon penerima juga harus memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap, maksimal Rp 8 juta per bulan.
Proses pengajuan rumah subsidi dilakukan melalui Bank BTN dan BP Tapera. Calon penerima wajib menyiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, slip gaji atau bukti penghasilan, serta surat keterangan kerja sesuai profesi. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi ketat untuk memastikan bantuan diberikan tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan.
Dengan program rumah subsidi ini, pemerintah berharap dapat memberikan manfaat bagi penerima, di antaranya akses hunian terjangkau dengan harga jauh lebih rendah dibandingkan rumah komersial, cicilan ringan dengan bunga tetap rendah dan tenor panjang, serta meningkatkan kualitas hidup dengan memiliki rumah sendiri. Selain itu, pemberian kuota khusus juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi profesi-profesi strategis dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.







