Geger Razia Miras Ilegal di Malang, Polisi Turun Tangan!

MALANG, Zona Malang – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, melalui Polsek Pakisaji, menindak tegas praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang ditemukan di sebuah rumah/toko milik warga di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Malang. Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan pada Minggu, 13 April 2025, oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut personel dari Unit Reskrim, Provos, dan unsur Satpol PP Kecamatan Pakisaji. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 5 botol bir bintang ukuran 620 ml, 3 botol bir bintang ukuran 320 ml, dan 2 botol vodka. Seluruh minuman keras tersebut disita untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik toko berinisial M (62) mengakui bahwa selama ini menjual miras jenis pabrikan tanpa mengantongi izin resmi. Menurut Bambang, pelaku berdalih hanya menjual sisa stok lama dan tidak akan kembali berjualan miras. Namun demikian, pelanggaran tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun proses hukum tetap berjalan, dan yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin,” tegas Bambang.

Pihak kepolisian juga akan melanjutkan langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari. Termasuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk memperkuat komitmen menolak peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Pakisaji.

Langkah ini, kata Bambang, merupakan bentuk keseriusan Polres Malang dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga. “Kami juga akan menggencarkan imbauan melalui Bhabinkamtibmas agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan, pembelian, atau konsumsi miras yang tidak berizin,” lanjut Bambang.

Kepolisian Resor Malang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Penindakan terhadap praktik penjualan miras tanpa izin di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, merupakan langkah nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga akan melakukan langkah-langkah preventif dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa. Tujuannya adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam menolak peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Pakisaji.

Bambang Subinajar menegaskan bahwa Polres Malang akan terus gencar melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penjualan, pembelian, atau konsumsi minuman keras yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga di Kabupaten Malang.