Sengketa Rumah Berakhir, Pemilik Cabut Gugatan Secara Mengejutkan

MALANG, Zona Malang – Sengketa kepemilikan rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Surabaya, terus bergulir. Setelah sebelumnya Tri Kumala Dewi mengklaim sebagai pemilik, kini muncul pihak ketiga yang juga mengajukan klaim, yaitu Pudji Rahayu.

Pudji Rahayu, yang mengaku membeli rumah tersebut dari Tri Kumala Dewi berdasarkan surat pengikatan jual beli tertanggal 8 Januari 2021, secara tiba-tiba mencabut dua gugatan sekaligus. Pada Kamis, 10 April 2025, Pudji Rahayu mencabut gugatan perlawanan eksekusi, dan selanjutnya pada Rabu, 16 April 2025, ia mencabut gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sebelumnya diajukan terhadap Handoko Wibisono, pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas rumah tersebut.

Benny Abadi, salah satu kuasa hukum Handoko Wibisono, mengkonfirmasi pencabutan kedua gugatan Pudji Rahayu. “Nah, tadi Bu Pudji Rahayu mencabut gugatan yang satunya, yaitu Gugatan PMH dengan Nomor 242/Pdt.G/2025/PN.Sby,” ujar Benny Abadi usai sidang di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, Benny mengakui tidak mengetahui alasan pasti di balik pencabutan gugatan tersebut. Kuasa hukum Pudji Rahayu, Helena Stela Ritu, S.H., juga tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait pencabutan gugatan. Bahkan, Helena menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan gugatan kembali setelah pencabutan tersebut.

Iko Kurniawan, S.H., M.Hum., salah satu kuasa hukum Handoko Wibisono, menyatakan bahwa pencabutan gugatan ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah Pudji Rahayu mengakui tidak memiliki bukti yang kuat, atau ini hanya strategi untuk memunculkan pihak baru yang akan menggugat Handoko Wibisono.

Aris Priyanto, S.H., Ketua Tim Hukum Handoko Wibisono, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengajukan eksekusi lanjutan atas objek yang terletak di Jalan Dr. Soetomo 55, meski sebelumnya gagal lantaran dihadang oleh ratusan anggota Ormas. Aris menduga bahwa pencabutan gugatan merupakan bagian dari strategi untuk memunculkan pihak lain.

Menurut Iko Kurniawan, kepemilikan Handoko Wibisono atas rumah tersebut berdasarkan fakta yang dikuatkan oleh bukti-bukti, seperti eigendom verponding tanggal 21 Desember 1929 Nomor 1300 yang kemudian didaftarkan ke Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Kota Surabaya hingga terbit SHGB Nomor 651.

Reno Suseno, S.H., salah satu tim kuasa hukum Handoko Wibisono, juga mengungkap beberapa kejanggalan terkait klaim kepemilikan Tri Kumala Dewi. Diantaranya, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan oleh Tri Kumala Dewi, tidak ada yang menyatakan bahwa ia adalah pemilik yang sah atas rumah tersebut.

Reno juga membandingkan putusan PK lainnya, seperti Nomor 1130 PK/Pdt yang berkaitan dengan perkara Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby, di mana permohonan PK Tri Kumala Dewi ditolak dan Handoko Wibisono mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan rumah.

Selain itu, Reno membantah anggapan bahwa rumah tersebut merupakan aset dari pahlawan nasional Yos Sudarso. Ia menunjukkan Surat Izin Pembelian Nomor DAKRAL-4.111.002/3/72 tertanggal 17 Maret 1972, yang menyatakan bahwa Bapak Subroto Judono, ayah dari Tri Kumala Dewi, mendapatkan izin untuk melakukan pembelian, namun harus diatur dan diselesaikan sendiri dengan pemilik tanah, dalam hal ini dokter Hamzah.

Sengketa kepemilikan rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Surabaya, terus menjadi perhatian publik. Dengan berbagai gugatan dan pencabutan, serta kejanggalan-kejanggalan yang terungkap, pihak-pihak yang terlibat terus berupaya untuk membuktikan kepemilikan yang sah atas rumah tersebut.