MALANG, Zona Malang – Penggeledahan rumah Ketua DPD RI periode 2019-2024, La Nyalla Mattalitti, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menarik perhatian publik. Pengamat hukum dan pembangunan nasional, Hardjuno Wiwoho, menyerukan agar KPK memberikan penjelasan terbuka terkait penggeledahan tersebut untuk menghindari munculnya tafsir negatif dan persepsi politisasi penegakan hukum.
Hardjuno mengatakan, “Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kita mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Tapi penggeledahan terhadap tokoh publik sekaliber La Nyalla perlu dilakukan secara proporsional dan transparan agar tidak memunculkan tafsir liar.” Ia menegaskan bahwa penegakan hukum semacam ini harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian.
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menggeledah rumah La Nyalla di Surabaya pada Selasa (15/4), dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur. Meskipun belum menetapkan La Nyalla sebagai tersangka, KPK menyatakan akan melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan memanggil yang bersangkutan.
Menanggapi hal ini, La Nyalla mengaku terkejut dengan tindakan tersebut. Ia mempertanyakan dasar penggeledahan dan menyatakan tidak merasa terlibat dalam perkara yang diselidiki. “Saya tidak tahu menahu soal perkara ini,” ujar La Nyalla dalam keterangannya.
Hardjuno menyoroti bahwa dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang atau dokumen yang berkaitan dengan perkara yang diselidiki. “Dokumen berita acara menyatakan tidak ditemukan apapun yang diduga terkait kasus,” tegasnya.
La Nyalla dikenal sebagai sosok yang vokal dalam memperjuangkan reformasi hukum, demokrasi konstitusional, serta penguatan peran daerah melalui DPD. Ia juga lantang mengkritik sistem politik transaksional pasca-amandemen UUD 1945 dan mengusulkan gerakan kembali ke UUD asli demi menyelamatkan kedaulatan rakyat.
Menurut Hardjuno, dengan rekam jejak La Nyalla yang kuat dalam membela rakyat kecil, petani, dan nelayan, serta konsistensinya melawan mahar politik, La Nyalla justru layak dilindungi oleh demokrasi, bukan dicurigai tanpa dasar.
Hardjuno mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK bisa tergerus bila tindakan penegakan hukum tidak dilakukan secara profesional dan terbuka. “Jangan sampai publik menduga bahwa La Nyalla menjadi target karena sikap vokalnya yang mengusik kepentingan oligarki politik dan bisnis,” tambahnya.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan detail terkait hasil penggeledahan maupun posisi hukum La Nyalla. Publik pun menanti kejelasan, agar semangat pemberantasan korupsi tetap berjalan dalam bingkai demokrasi yang adil dan sehat.
Dalam kesempatan ini, Hardjuno menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan transparan, tanpa menimbulkan persepsi negatif atau politisasi. Ia berharap KPK dapat memberikan penjelasan yang memuaskan kepada masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantasan korupsi tersebut tetap terjaga.







