Pencurian Motor di Pacitan Terbongkar, Warga Laporkan Cepat Polisi

MALANG, Zona Malang – Aksi cepat anggota Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo, jajaran Polres Pacitan, Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, melalui Kapolsek Tulakan, Iptu Suyitno, menjelaskan kronologi lengkap peristiwa tersebut. Kejadian bermula saat anak pelapor, Devira, pulang dari rumah neneknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 5631 ZE. Sesampainya di rumah, sepeda motor diparkir di teras dalam kondisi kunci masih menempel.

Tak lama kemudian, seorang pria tak dikenal mengenakan celana hitam, topi hitam, dan tas selempang warna hitam datang dan menanyakan keberadaan ibu Devira. Setelah dipersilakan duduk di ruang tamu, Devira pun menuju dapur untuk memanggil ibunya. Namun, sebelum sempat menemui sang ibu, nenek Devira yang berada di ruang tamu tiba-tiba berteriak bahwa motor dibawa kabur oleh pria tersebut ke arah selatan menuju Tulakan.

Devira bersama kakaknya langsung berupaya mengejar pelaku menggunakan sepeda motor. Sayangnya, pelaku berhasil lolos setelah memasuki wilayah Dusun Kropyok, Desa Tulakan. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian datang ke Polsek Tulakan untuk membuat laporan resmi.

Usai menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat. Beberapa tindakan dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, hingga melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kerugian materiil akibat peristiwa tersebut satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna biru, dengan nomor polisi AE 5631 ZE. Barang bukti berupa fotokopi STNK dan BPKB motor pun turut diamankan.

Pelaku ternyata sempat membawa sepeda motor hasil curian ke bengkel, tepatnya di Desa Wonosidi, Tulakan untuk diganti oli. Plat nomor Polisi juga dicopot dan dimasukkan ke dalam jok. Namun, warga setempat mengenali kendaraan yang dicuri pelaku dan langsung melaporkan ke pihak Polsek Tulakan.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu ROP (21) warga Pulung, Ponorogo dan AH (43), warga Siman, Ponorogo. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena mengambil barang dalam keadaan kunci menempel di kendaraan.

Iptu Suyitno menambahkan, kasus curanmor tersebut telah dilimpahkan ke Polres Pacitan untuk dilakukan pengembangan kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih terpasang.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi warga, khususnya di lingkungan perkampungan. Jangan pernah meninggalkan sepeda motor dengan kondisi kunci tergantung, meskipun hanya sebentar,” pungkas Iptu Suyitno.

Dengan cepat dan tepat, anggota Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci terpasang, meskipun hanya sebentar.