MALANG, Zona Malang – Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menandatangani Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Penandatanganan ini dilakukan sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU TNI tersebut pada tanggal 27 atau 28 Maret 2025, sebelum Lebaran. Hal ini diungkapkan oleh Prasetyo Hadi dalam sambungan telepon pada Kamis (17/4/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah membuka suara terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam wawancara eksklusif bersama tujuh jurnalis dari tujuh media nasional di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (6/4/2025).
Prabowo menjelaskan bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk menjaga stabilitas kepemimpinan TNI. Ia menilai, pergantian panglima setiap tahun dapat melemahkan efektivitas organisasi. “Inti RUU ini hanya memperpanjang usia pensiun perwira tinggi, bukan untuk mengembalikan dwifungsi TNI,” tegas Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa semua pejabat TNI yang akan menempati jabatan sipil harus pensiun dini dan hanya diperbolehkan di lembaga-lembaga tertentu, seperti intelijen, Basarnas, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, karena alasan yang jelas dan konstitusional.
Dalam pernyataannya, Prabowo juga mengingatkan bahwa kembalinya TNI ke barak adalah hasil perjuangan para perwira TNI sendiri, termasuk dirinya. “Saya yang pertama mendorong supremasi sipil. Saya tunduk kepada pemimpin sipil dan saya buktikan itu,” pungkas Presiden Prabowo Subianto.
Penandatanganan UU TNI oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga stabilitas kepemimpinan TNI dan memperkuat peran institusi militer dalam mendukung pemerintahan sipil. Perubahan-perubahan yang diatur dalam UU TNI ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Selain itu, Prabowo juga menegaskan bahwa kembalinya TNI ke barak adalah hasil perjuangan para perwira TNI sendiri, termasuk dirinya. Hal ini menunjukkan komitmen Prabowo dalam menjaga supremasi sipil dan mendorong peran TNI yang sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Meskipun terdapat pro dan kontra terkait revisi UU TNI, Presiden Prabowo Subianto meyakini bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan akan memberikan dampak positif bagi stabilitas dan kinerja TNI dalam mendukung kepentingan nasional. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI sebagai penjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Dalam wawancara eksklusif sebelumnya, Prabowo juga menegaskan bahwa revisi UU TNI bukan untuk mengembalikan dwifungsi TNI, melainkan untuk memperpanjang usia pensiun perwira tinggi. Hal ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan kepemimpinan dan meningkatkan efektivitas organisasi.
Penandatanganan UU TNI oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat peran dan fungsi TNI dalam mendukung pemerintahan sipil. Perubahan-perubahan yang diatur dalam UU TNI diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas dan kinerja TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.







