Perusahaan Ini Tahan Ijazah Karyawan, Walikota Surabaya Siap Ambil Tindakan

MALANG, Zona Malang – Pemerintah Kota Surabaya, melalui Walikota Eri Cahyadi, mengeluarkan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan di Kota Pahlawan yang kedapatan menahan ijazah karyawan atau pekerjanya. Hal ini menyusul adanya laporan dari sejumlah pekerja yang mengadu bahwa ijazah mereka ditahan oleh tempat mereka bekerja.

Dengan nada geram, Eri meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mengembalikan ijazah pekerja yang masih ditahan. Ia menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah pekerja telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.

“Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta,” ujar Walikota Eri saat dikutip oleh RMOLJatim, Jumat 18 April 2025.

Sebagai wujud keseriusan Pemerintah Kota Surabaya dalam menindaklanjuti masalah ini, Eri mengumumkan pembentukan posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan. Posko ini akan menyediakan pendampingan dari advokat atau tim konsultasi hukum, sehingga pekerja yang menjadi korban diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi.

Lebih lanjut, Walikota dua periode ini menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dan akan memberikan dukungan penuh kepada para pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah. Bahkan, ia mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini.

“Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silakan berlanjut. Namun, jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk,” tegas Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.

Eri menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja. Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya,” pungkas Walikota Eri.

Pernyataan keras Walikota Surabaya ini disampaikan menyusul adanya laporan sejumlah pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Tindakan menahan ijazah pekerja tersebut telah melanggar Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 yang secara eksplisit melarang praktik ini dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan memberikan dukungan penuh kepada para pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah. Bahkan, Walikota Eri mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini.

Tindakan tegas Pemkot Surabaya ini diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Pahlawan dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja. Eri juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya agar dapat segera ditindaklanjuti.