Rahasia Besar di Balik Penangkapan Hakim Djuyamto: Uang Rp 500 Juta yang Dititipkan ke Satpam

MALANG, Zona Malang – Dalam sebuah pengungkapan mengejutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membongkar adanya praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak dalam kasus vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, tersangka Hakim Djuyamto sempat menitipkan uang sejumlah Rp500 juta kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum dirinya ditangkap oleh penyidik Kejagung. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah sebesar Rp48,7 juta dan SGD 39.000 atau setara Rp501 juta.

“Ada uang dalam bentuk rupiah Rp48.750.000 dan asing 39.000 SGD, serta cincin bermata hijau,” jelas Harli kepada wartawan.

Harli menjelaskan bahwa uang dan barang-barang tersebut disimpan di dalam sebuah tas, bersama dengan dua buah ponsel. Uang itu dititipkan Djuyamto sebelum dirinya dijemput oleh penyidik Kejagung.

Setelah Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka, tas berisi uang, ponsel, dan cincin itu diserahkan oleh pihak satpam PN Jaksel pada Rabu, 16 April 2025.

Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Selain itu, tiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, juga ditetapkan sebagai tersangka. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut bahwa uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

“Uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa,” jelas Abdul Qohar.

Pengungkapan kasus suap dan gratifikasi ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang sangat sistematis dan terorganisir di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat, yang menuntut agar kasus ini ditindaklanjuti secara tuntas dan pelaku-pelakunya dihukum dengan tegas.

Masyarakat berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum untuk lebih meningkatkan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya. Hanya dengan upaya tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia dapat kembali terjaga.