Skandal Direktur Jak TV: Raup Rp487 Juta untuk Menyudutkan Kejagung

MALANG, Zona Malang – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, senilai Rp487 juta. Uang tersebut diduga diterima Tian untuk merusak citra Korps Adhyaksa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari dua tersangka yang merupakan advokat, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. “Biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh tersangka MS dan JS kepada TB,” ujar Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Qohar menegaskan bahwa penerimaan uang dilakukan Tian atas nama pribadi, bukan sebagai perwakilan JAK TV, karena tidak terdapat kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan pihak-pihak yang terlibat. “Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” tuturnya.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara perintangan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Timah dan aktivitas impor gula. “Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” kata Qohar.

Menurut Qohar, Marcella dan Junaedi memerintahkan Tian untuk membuat berbagai konten serta berita bernada negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Tian menyebarkan konten-konten tersebut melalui media sosial dan sejumlah platform lainnya sebagai bentuk penyudutan terhadap penanganan perkara PT Timah dan impor gula yang ditangani Kejagung. “Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” ucapnya.

Qohar juga menyampaikan dugaan bahwa Junaedi menyusun narasi serta opini yang menguntungkan kelompoknya, termasuk menyusun metode perhitungan kerugian negara yang dianggap menyesatkan dalam konteks penanganan perkara tersebut. “Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” pungkasnya.

Atas dugaan tindakan tersebut, Marcella, Junaedi, dan Tian dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan upaya untuk merusak citra Kejaksaan Agung melalui penyebaran konten negatif di media. Masyarakat berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Dalam kesempatan terpisah, pihak JAK TV belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Sementara itu, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih juga belum memberikan klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini akan terus dipantau perkembangannya oleh masyarakat, khususnya terkait upaya untuk memulihkan citra Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan profesional. Ia menyatakan, “Kami akan mengusut tuntas dugaan penerimaan uang oleh Direktur Pemberitaan JAK TV ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.”

Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama dalam menjaga integritas dan profesionalisme lembaga penegak hukum. Upaya untuk merusak citra Kejaksaan Agung melalui penyebaran informasi negatif harus ditindak tegas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.