MALANG, Zona Malang – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan empat bentuk insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 8 April 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya mendorong keadilan perpajakan bagi warga Ibu Kota.
Empat bentuk insentif PBB-P2 yang ditawarkan pada tahun 2025 adalah pembebasan pokok PBB-P2, pengurangan pokok PBB-P2, keringanan pokok PBB-P2 berdasarkan waktu pembayaran, dan pembebasan sanksi administratif.
Pertama, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan kepada warga yang memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta. Syaratnya, wajib pajak harus merupakan orang pribadi, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sudah tervalidasi di akun Pajak Online. Jika memiliki lebih dari satu properti, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang berhak atas pembebasan.
Kedua, insentif pengurangan otomatis diberikan kepada dua kategori. Diskon 50% bagi mereka yang tahun lalu (2024) menerima pembebasan penuh, dan pembatasan kenaikan maksimal 50% dibanding tahun sebelumnya.
Ketiga, wajib pajak bisa menikmati potongan tambahan berdasarkan periode pembayaran. Pada tahun 2025, potongan diberikan sebesar 10% (8 April-31 Mei), 7,5% (1 Juni-31 Juli), dan 5% (1 Agustus-30 September). Untuk tahun 2020-2024, ada potongan 5% (hingga 31 Desember 2025). Sementara untuk tahun 2013-2019, ada diskon 50%, dan untuk tahun 2010-2012, ada diskon tambahan 25% di atas diskon sebelumnya.
Keempat, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus bunga angsuran dan denda keterlambatan untuk periode tertentu guna membantu masyarakat melunasi kewajiban pajak tanpa beban tambahan.
Menurut pernyataan resmi, langkah ini adalah wujud perhatian Pemprov DKI terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan bentuk komitmen menciptakan keadilan pajak di tengah dinamika kota. Pemerintah berharap insentif ini akan meningkatkan kepatuhan dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan.
Masyarakat dapat mengecek hak dan besaran insentif melalui situs resmi Pajak Online DKI Jakarta atau mengakses langsung Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025. Dengan adanya insentif ini, diharapkan warga Ibu Kota dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan Jakarta.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, menyatakan bahwa pemberian insentif ini merupakan upaya Pemprov DKI untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini sebaik-baiknya dan turut berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga menegaskan bahwa insentif ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan perpajakan. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan perlakuan yang adil dan dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” jelasnya.
Dengan adanya empat bentuk insentif PBB-P2 ini, diharapkan warga DKI Jakarta dapat merasakan manfaat langsung dan terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam membiayai pembangunan Ibu Kota. Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi Pajak Online DKI Jakarta atau menghubungi kantor BPRD setempat.







