MALANG, Zona Malang – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi. Kebijakan ini diambil untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dan mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih terjangkau.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi yang semula 10 persen kini turun menjadi 5 persen. Sementara itu, tarif PBBKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 2 persen.
Pramono menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kebijakan baru yang akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. “Kami memutuskan untuk memberikan kemudahan dalam bentuk penurunan tarif PBBKB, yang semula 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum,” ujar Pramono saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 23 April 2025.
Penurunan tarif ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kebijakan ini akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini sedang disiapkan untuk diberlakukan dalam waktu dekat. Menurut laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, PBBKB adalah pungutan atas penggunaan semua jenis bahan bakar minyak (BBM) atau gas oleh kendaraan bermotor atau alat berat.
Pungutan ini diberlakukan saat BBM diserahkan kepada konsumen, bukan saat pembelian langsung oleh pengguna. Penyedia BBM seperti produsen atau importir bertanggung jawab untuk memungut PBBKB dan menyetorkannya ke kas daerah. Tarif yang dikenakan sebelumnya adalah 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bapenda DKI Jakarta menyebutkan bahwa tarif khusus 2 persen untuk kendaraan umum ditetapkan sebagai upaya mendukung sistem transportasi yang lebih efisien dan terjangkau. “Langkah ini diambil demi mendorong penggunaan transportasi umum yang ramah lingkungan dan mengurangi beban masyarakat,” demikian pernyataan resmi dari Bapenda.
Penyesuaian tarif ini diharapkan mampu meningkatkan ekonomi daerah, sekaligus mengatur konsumsi BBM secara lebih bijaksana. Meski bukan hal baru, PBBKB telah diatur sebelumnya dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010. Tarifnya kemudian dinaikkan menjadi 10 persen lewat Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, sebelum akhirnya diturunkan kembali oleh Gubernur Pramono Anung.
Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dan mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih terjangkau. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan pola konsumsi BBM yang lebih bijaksana.







