Relawan Jokowi Laporkan Roy Suryo, Ini Respons Mengejutkannya

MALANG, Zona Malang – Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak takut atas laporan Relawan Pemuda Patriot Nusantara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurutnya, laporan tersebut justru akan mempercepat pembuktian ijazah yang disebut palsu.

Dalam sebuah podcast di Sentana TV yang dikutip pada Sabtu, 26 April 2025, Roy Suryo menyatakan bahwa jika ada pihak yang melaporkannya, tentu mereka sudah memiliki alat bukti berupa ijazah. Namun, Roy Suryo mengaku baru mendengar nama Relawan Pemuda Patriot Nusantara yang telah melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.

“Ada nggak akta pendiriannya, jangan-jangan palsu juga hahaha,” canda Roy Suryo. Ia berpandangan bahwa Relawan Pemuda Patriot Nusantara sengaja menggunakan Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum, karena dalam pembuktian tidak perlu menunjukkan ijazah asli Jokowi.

“Penggunaan Pasal 160 ini ada yang ketakutan, ada yang tidak jantan,” tambah Roy Suryo. Ia pun dilaporkan bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Menurut Roy Suryo, jika ada pihak yang melaporkannya, tentu mereka sudah memiliki alat bukti berupa ijazah. Namun, ia mengaku baru mendengar nama Relawan Pemuda Patriot Nusantara yang telah melaporkannya.

“Ada nggak akta pendiriannya, jangan-jangan palsu juga hahaha,” canda Roy Suryo. Ia berpandangan bahwa Relawan Pemuda Patriot Nusantara sengaja menggunakan Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum, karena dalam pembuktian tidak perlu menunjukkan ijazah asli Jokowi.

“Penggunaan Pasal 160 ini ada yang ketakutan, ada yang tidak jantan,” tambah Roy Suryo. Ia pun dilaporkan bersama beberapa pihak lainnya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak takut dengan laporan tersebut. Menurutnya, jika ada pihak yang melaporkannya, tentu mereka sudah memiliki alat bukti berupa ijazah. Namun, ia mengaku baru mendengar nama Relawan Pemuda Patriot Nusantara yang telah melaporkannya.