Peletakan Ijazah Jokowi Disangsikan, Polisi Panggil Roy Suryo

MALANG, Zona Malang – Tuduhan mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai relawan Pemuda Patriot Nusantara kepada Polres Jakarta Pusat dianggap sangat aneh, di luar nalar, dan inkonstitusional.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Tim Kuasa Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Juju Purwantoro, dalam wawancaranya dengan RMOL pada Sabtu, 26 April 2025. Juju menegaskan bahwa pendapat atau pemikiran seseorang tidak dapat dipidana, sesuai dengan prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” (asas nulla poena sine lege).

Empat orang yang dilaporkan dalam kasus ini adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Menurut Juju, kebebasan berekspresi atau menyampaikan pendapat dilindungi oleh undang-undang, selama tidak melanggar hukum. Kecuali jika pendapat tersebut mengandung unsur-unsur tindak pidana, seperti ujaran kebencian atau penodaan agama.

Juju menegaskan bahwa asas kesalahan ini berarti seseorang tidak bisa dipidana bila tidak ada niat jahat (mens rea) dalam dirinya untuk melakukan perbuatan pidana (actus reus) tersebut. “Jadi harus ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan (actus reus) baru seseorang bisa dipidana,” jelasnya.

Terkait penyampaian pendapat di muka umum, Juju mengatakan bahwa hal itu juga dilindungi sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul ditetapkan dengan undang-undang”. Hal ini juga diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Juju menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan oleh relawan Pemuda Patriot Nusantara sangat aneh dan di luar nalar. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan hukum dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.

Ia menambahkan bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang, selama tidak melanggar hukum. Kasus ini, menurut Juju, merupakan contoh nyata dari upaya untuk membatasi kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.

Dalam pandangan Juju, tindakan melaporkan empat orang tersebut ke Polres Jakarta Pusat atas tuduhan ijazah palsu Jokowi adalah tindakan yang sangat aneh dan tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan upaya untuk membungkam kritik dan pendapat yang berbeda dengan pihak-pihak tertentu.

Juju berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menyatakan bahwa kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat adalah hak yang harus dijaga dan dilindungi demi menjaga demokrasi yang sehat di negara ini.