Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Wajib Segera Lunasi Kewajiban

MALANG, Zona Malang – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegas dalam mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor di ibukota. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat menghadiri acara Halalbihalal PWNU DKI Jakarta, Minggu (27/4/2025).

Pramono menegaskan bahwa tidak akan ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Menurutnya, warga Jakarta telah menikmati berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, namun enggan memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan.

“Sudah mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan, masak tidak mau menunaikan kewajiban bayar pajak?” tegas Pramono.

Pramono menjelaskan bahwa tugas utama pemerintah saat ini adalah memberikan bantuan kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Sebagai contoh, Pemprov DKI Jakarta telah meluncurkan program pemutihan ijazah bagi siswa tidak mampu.

Namun, Pramono menegaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak akan diberikan. Menurutnya, mayoritas penunggak pajak kendaraan adalah pemilik mobil kedua bahkan ketiga, sehingga dinilai tidak pantas menerima keringanan pajak.

“Kalau sudah punya mobil lebih dari satu, lalu menunggak pajak, itu tidak layak mendapatkan bantuan. Mereka akan tetap kita kejar,” tegas Pramono.

Lebih lanjut, Pramono menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan selalu berpihak kepada masyarakat kecil. Ia menyadari adanya kesenjangan sosial yang cukup tajam di Jakarta, sehingga fokusnya adalah membereskan permasalahan warga kurang mampu.

Upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta meliputi pemutihan ijazah bagi siswa tidak mampu, penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, serta penghapusan PBB untuk apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.

“Dalam memimpin Jakarta ini, saya lebih fokus kepada memberikan kemudahan bagi warga kecil,” ujar Pramono.

Dengan langkah tegas ini, Pemprov DKI berusaha menciptakan keadilan sosial dengan tetap mendorong warga yang mampu untuk bertanggung jawab membayar pajak. Pramono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan keringanan bagi penunggak pajak kendaraan, khususnya bagi mereka yang memiliki lebih dari satu mobil.

Upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengejar penunggak pajak kendaraan dan memberikan bantuan bagi warga kurang mampu ini diharapkan dapat menciptakan keadilan sosial di ibukota. Pemerintah berkomitmen untuk terus berjuang demi kesejahteraan seluruh masyarakat Jakarta.