MALANG, Zona Malang – Berita duka datang dari dunia hukum dan penegakan keadilan di Indonesia. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dikabarkan telah meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Lapas Cibinong, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Suparta sempat tidak sadarkan diri di dalam Lapas Cibinong sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (28/4/2025). Setelah diketahui tidak sadarkan diri, petugas Lapas segera membawa Suparta ke RSUD Cibinong untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sayangnya upaya medis yang dilakukan tidak dapat menyelamatkan nyawa terdakwa tersebut.
Menariknya, dalam surat keterangan kematian yang diperoleh Kejaksaan Agung, tidak dicantumkan penyebab atau penyakit yang membuat Suparta meninggal dunia. “Di surat keterangan ini tidak disebutkan. Hanya dinyatakan meninggal pukul 18.05 WIB. Sepertinya karena sakit,” ujar Harli kepada awak media, Rabu (30/4/2025).
Suparta sendiri merupakan terdakwa dalam kasus korupsi timah yang telah divonis 19 tahun penjara pada tahap banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Suparta juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Harli, saat ini proses dari Lapas ke Jaksa dan dari Jaksa ke keluarga Suparta masih berlangsung. Pihak Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa Suparta turut mengajukan kasasi atas vonis dari tingkat banding tersebut. Langkah ini diambil bersamaan dengan para terdakwa kasus korupsi timah lainnya yang juga dijatuhi hukuman lebih berat di tingkat banding.
Kematian Suparta di tengah proses hukum yang masih berlangsung ini tentunya menjadi kabar yang mengejutkan bagi semua pihak. Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut terkait dengan penyebab kematian Suparta dan proses hukum yang masih berjalan.
Dalam kesempatan ini, Kejaksaan Agung menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Suparta. Mereka juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum dan memastikan keadilan tetap ditegakkan.
Di sisi lain, keluarga Suparta pun turut berduka atas kepergian sang Direktur Utama RBT ini. Mereka menyatakan akan terus berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahan Suparta dan berharap kasus ini dapat segera terselesaikan.
Kasus korupsi timah yang menjerat Suparta ini telah menarik perhatian publik sejak awal. Banyak pihak yang menyoroti berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam strategis tersebut. Kematian Suparta di tengah proses hukum yang masih berlangsung ini semakin menambah kompleksitas kasus ini.
Masyarakat berharap, meskipun Suparta telah meninggal dunia, proses hukum tetap dapat dilanjutkan dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.







